JagatBisnis.com – Satuan Reskrim Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara memecahkan permasalahan pelacuran anak di dasar baya, di sebuah kamar Kondominium Gading Nias, Kelapa Gading Jakarta Utara, Rabu, 7 April 2021.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Balu Arif Darwaman mengatakan, pengungkapan itu berasal dari pihak Reskirm Polsek Kepala Gading menyambut informasi terkait pelacuran yang mengaitkan anak masih di dasar 17 tahun.
“ Pengungkapan terjadi pada 11 Maret 2021, sekitar jam 9 malam, dimana yang kita amankan terdapat 2 orang, korban yang dijual oleh pelaku merupakan AC, 12 tahun, yang masih sekolah kategori 5 SD,” ucap Balu saat mengeluarkan permasalahan itu, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu, 7 April 2021.
Discussion about this post