JagatBisnis.com – Sejumlah lembaga dan badan pers penuhi ajakan dari Departemen Ketua Politik Hukum dan Keamanan( Kemenko Polhukam) hari ini, Rabu, 10 Maret 2021. Mereka dimohon berikan masukan pada Tim Amatan Perbaikan UU ITE yang dikepalai oleh Dokter. Sigit Purnomo dari Kedeputian III Polhukam.
Pertemuan itu diiringi pimpinan dan ketua lembaga ialah Ade Wahyudin( LBH Pers), Wens Manggut( Federasi Alat Siber Indonesia), Sasmito Madrim( Federasi Wartawan Bebas), dan Pemimpin Wahyudi( Jalinan Wartawan Televisi Indonesia).
Komunitas pers yang muncul pada forum itu mendesak penguasa melakukan perbaikan kepada UU ITE, spesialnya kepada pasal- pasal yang mengecam independensi pers.
Ketua LBH Pers Ade Wahyudin mengutarakan, independensi pers ialah mandat konstitusi, yang telah diakui dan dipastikan dalam Undang–undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun( UUD) 1945.
Discussion about this post