Bea Cukai Kian Gencar Ringkus Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Bea Cukai terus gencarkan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah baik yang dilakukan secara mandiri maupun dengan menggandeng aparat penegak hukum lain. Kejelian petugas Bea Cukai kali ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan di wilayah Semarang, Yogyakarta, Pekanbaru, dan Palembang.

Bea Cukai Semarang kembali berhasil mengamankan paket kiriman rokok ilegal yang diangkut oleh truk barang. Petugas mengamankan rokok tersebut di Jalan Tol Semarang-Batang KM 416-417, Tambak Aji, Semarang. “Sebanyak 86 karton rokok ilegal berisi 1.330.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto.

Pada saat patroli berlangsung ditemui sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi. Sekitar pukul 01.30 WIB tanggal 28 Februari 2021 tim yang sedang melakukan patroli langsung melakukan pengejaran dan menghentikan sarana pengangkut tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan Truk Barang yang disaksikan oleh supir truk berinisial A dan D, didapati bermuatan mainan, kandang kelinci, dan rokok ilegal.

Masih di pulau Jawa, Bea Cukai Yogyakarta juga berhasil mengamankan 171.400 batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan di Rusunawa Projotamansari 3, wilayah Bantul. Pelaku penimbun rokok ilegal berinisial WS juga berhasil diamankan petugas.

Baca Juga :   Sigap Mengawasi, Bea Cukai Lakukan Pencacahan Pita Cukai

“Berdasarkan pengakuan pelaku, rokok ilegal ini diperoleh dari Kabupaten Malang dan akan diedarkan atau dijual ke daerah Jawa Barat dan Sumatera. Saudara WS telah berjualan rokok ilegal sejak Februari 2020,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang.

Penindakan terhadap rokok ilegal ini dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta berdasarkan laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan rokok ilegal. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Rokok ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, namun juga menimbulkan ketidakadilan terhadap para pengusaha hasil tembakau yang resmi,” ungkap Hengky.

Sementara Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 177.104 batang rokok ilegal di Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar. Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada mobil jenis pick up double kabin warna silver mengangkut rokok ilegal di Kampar dengan tujuan belum diketahui. Setelah mendapatkan info tersebut tim operasi gempur langsung menuju ke lokasi dan ditemukan mobil melintas dengan ciri-ciri tersebut.

Baca Juga :   Bea Cukai Batam Beri Izin Operasional Tempat Penimbunan Sementara

“Atas penindakan tersebut dibuatkan surat bukti penindakan dan berita acara terkait penindakan. Selanjutnya barang bukti dan satu orang pelaku diamankan tim dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono.

Sementara itu, Bea Cukai Palembang menerima peimpahan penindakan rokok ilegal dari Polres Banyuasin. “Sebanyak 2.866 bungkus rokok ilegal berbagai merk diserahterimakan oleh pihak Kepolisian. Ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk berkomitmen dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” ungkap Abdul Harris, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang.

Senin, (21/02), petugas Polres Banyuasin menangkap seorang pelaku beserta rokok yang disimpan di tempat tinggalnya di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Bea Cukai Palembang mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan penjualan rokok yang dicurigai murah dan tidak dilekati dengan pita cukai. Pemberian informasi akan sangat membantu aparat penegak hukum untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

Baca Juga :   Beri Efek Jera, Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal

Sementara itu, Bea Cukai Bandar Lampung juga menerima pelimpahan rokok ilegal hasil penindakan KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan. “Kami menerima sebanyak 240.000 batang rokok ilegal, selain itu seorang tersangka berisinal “AR” yang merupakan kondektur bus yang membawa rokok tersebut juga diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Esti Wiyandari, Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Sinergi ini menunjukan keseriusan Bea Cukai Bandar Lampung dan KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang melintasi pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Dengan adanya sinergi yang baik oleh aparat penegak hukum ini, diharapkan pengawasan rokok ilegal yang melewati pintu gerbang Sumatera ini semakin diperketat sehingga peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin berkurang dan penerimaan negara di bidang cukai dapat semakin meningkat. (srv)

MIXADVERT JASAPRO