JagatBisnis.com – Untuk mengoptimalkan pengawasan pada Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok, minuman keras (miras), etil alkohol, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) misalnya liquid vape, Bea Cukai melakukan pencacahan pita cukai di beberapa daerah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pergantian desain pita cukai pada tahun 2021, dan berakhirnya waktu pelekatan pita cukai tahun 2020 berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-17/BC/2020.
Mekanisme pencacahan pita cukai dimulai dari melakukan pencacahan persediaan berdasarkan fisik pita cukai yang ada di pabrik/perusahaan dengan memperhatikan jenis pita cukai meliputi warna, tarif, golongan, kadar alkohol, dan volume/isi kemasan untuk pita cukai miras. Selanjutnya membandingkan saldo buku sediaan pita cukai pada aplikasi ExSis dengan saldo fisik pita cukai. Hasil dari pencacahan tersebut lalu dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan.
Discussion about this post