jagatBisnis.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra) membahas terkait barang kena cukai ilegal dalam acara Focus Group Discussion yang diselenggarakan via daring pada Kamis (12/11) oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Bali Nusra, Qittory Iwari memaparkan materi tertkait pemberantasan rokok ilegal. “Penyampaian materi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan mengenai kewajiban dan kewenangan Pemda dalam melaksanakan pemberantasan terhadap barang kena cukai ilegal yang nantinya berkaitan dengan dana bagi hasil cukai untuk Pemda yang bersangkutan,” jelasnya.
Qittory menjelaskan bahwa Bea Cukai akan berusaha proaktif memenuhi permintaan penyuluhan dan layanan informasi serta pemberian edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai.
Discussion about this post