Tekno  

Pemerintah AS Ajukan Banding Perihal Blokir TikTok

jagatBisnis.com – Pemerintah AS mengajukan banding ke pengadilan atas keputusan hakim yang melarang mereka memblokir aplikasi Tiktok di negara tersebut.

Mengutip Reuters, Departemen Kehakiman AS mengatakan bahwa mereka mengajukan banding ke Pengadilan Banding untuk Sirkuit DC.

Sebelumnya, pengadilan telah melarang pemerintah AS yang menginginkan tidak boleh ada unduhan baru aplikasi TikTok, pada September lalu.

Baca Juga :   Viral, Kondangan Online Sambung Menyambung

Saat itu, pemerintah meminta Apple Inc dan Alphabet Inc, perusahaan induk Google, melarang unduhan TikTok di toko aplikasi mereka.

Pihak Gedung Putih bersikeras TikTok berbahaya bagi keamanan nasional, mereka mencurigai aplikasi milik ByteDance, perusahaan asal China, mengumpulkan data 100 juta orang Amerika dan memberikannya ke pemerintah China.

Baca Juga :   TikTok Hapus Lebih dari 7 Juta Akun Pengguna di Bawah 13 Tahun

ByteDance kini tengah terlibat diskusi dengan Walmart Inc dan Oracle Corp soal pembentukan perusahaan TikTok Global, untuk mengurus operasional di wilayah AS.

Baca Juga :   Beri Ruang Kaum LGBT Berekspresi, TikTok Dituntut Rusia

Tapi, langkah bisnis tersebut belum menemukan kesepakatan yang mengikat, masih ada perdebatan mengenai kepemilikan mayoritas TikTok Global.

ByteDance juga mengatakan kesepakatan ini harus disetujui pemerintah China. Sementara di AS, kesepakatan ditinjau oleh Komite Investasi Asing (CFIUS). (ser)

MIXADVERT JASAPRO