Senin, 16 Mei 2022
jagatbisnis.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
No Result
View All Result
Jagatbinis.com
No Result
View All Result
Home Nasional

IDEAS: UU Ciptaker Mudahkan Perusahaan Rekrut dan Lepas Buruh

9 Oktober 2020 - 05:38
in Nasional
0
IDEAS: UU Ciptaker Mudahkan Perusahaan Rekrut dan Lepas Buruh
Share on FacebookShare on Twitter

JagatBisnis – Peneliti Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Askar Muhammad menilai bahwa kerangka besar yang terkandung di dalam undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan adalah membangun pasar tenaga kerja yang fleksibel. Dimana hal tersebut akan mempermudah perusahaan untuk merekrut dan melepas tenaga kerja.

“Deregulasi dan liberalisasi peraturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya (outsourcing) memberi konfirmasi bahwa tujuan UU ini adalah untuk menurunkan biaya perekrutan dan pemutusan hubungan kerja tenaga kerja. Secara bersamaan, UU ini juga mendesain biaya tenaga kerja yang lebih murah bagi pemberi kerja,” kata Askar Muhammad, dalam Konferensi Pers ‘Pandangan Riset IDEAS Terhadap UU Ciptaker’, di Jakarta, Kamis (08/10/2020).

Berita Terkait

Rayakan Idul Adha dengan Sehat di Masa Pandemi Covid-19

IDEAS: Akibat Krisis Pandemi, Potensi Ekonomi Kurban 2021 Turun 2 Triliun

Askar menambahkan, rendahnya biaya pemutusan hubungan kerja juga akan menghindarkan perusahaan dari risiko bankrut. Pada kondisi usaha sedang lesu, melakukan pemutusan hubungan kerja akan menurunkan biaya bagi perusahaan. Pada jangka Panjang, turunnya angka perusahaan yang tutup karena bankrut akan berujung pada penyerapan tenaga kerja yang lebih besar.

Page 1 of 3
123Next
Tags: IDEASUU Ciptaker

Related Posts

PMK di Aceh Tamiang Bertambah Jadi 3.485 Kasus
Nasional

PMK di Aceh Tamiang Bertambah Jadi 3.485 Kasus

16 Mei 2022 - 19:14
Pj Kepala Daerah Diharapkan Tak Punya Cita-cita di Pilkada 2024
Nasional

Pj Kepala Daerah Diharapkan Tak Punya Cita-cita di Pilkada 2024

16 Mei 2022 - 18:13
NATO: Ukraina Bisa Menang Melawan Rusia
Nasional

NATO: Ukraina Bisa Menang Melawan Rusia

16 Mei 2022 - 17:09
Polda Metro: Ancol Alternatif Sirkuit Formula E
Nasional

Formula E Tidak akan Merugikan Ancol

16 Mei 2022 - 15:16
Pemeriksaan Berjalan Lancar, Raja Salman Tinggalkan RS
Nasional

Pemeriksaan Berjalan Lancar, Raja Salman Tinggalkan RS

16 Mei 2022 - 14:18
Wali Kota Jogja: Wisata Mulai Bangkit di Tengah Pandemi
Nasional

Penembakan di Buffalo, 10 Orang Tewas

16 Mei 2022 - 13:14
Next Post
Taman Nasional Baluran, Seperti Itukah Afrika?

Taman Nasional Baluran, Seperti Itukah Afrika?

IDEAS: UU Ciptaker Mudahkan Perusahaan Rekrut dan Lepas Buruh

Riset IDEAS Temukan 4 Pasal Berpotensi Sengsarakan Buruh di UU Ciptaker

bodrex Ajak Masyarakat Donasi untuk Mendukung PJJ

bodrex Ajak Masyarakat Donasi untuk Mendukung PJJ

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

8 Oktober 2021 - 21:00
Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

27 November 2021 - 16:43
Fasilitasi Industri Migas dan Panas Bumi, Bea Cukai Topang Ketahanan Energi Nasional

YELLO Hotel Manggarai Tawarkan Paket Buka Puasa ‘BU BARIAH’ Bersama Anak Yatim

7 April 2022 - 22:29
Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

19 Maret 2021 - 03:55
Video Syur Diduga Mirip Artis Nagita Slavina

Heboh, Video Siaran Langsung Pasangan Mesum di Ternate

19 Februari 2022 - 01:11

EDITOR'S PICK

Penggelapan Uang Rp500 Miliar, Pengusaha Ini Divonis 4 Tahun Penjara

Polisi yang Minta Bawang Sekarung ke Sopir Truk Terancam Ditahan

2 November 2021 - 22:16
Antibodi AZD7442 Ternyata Bisa Cegah Omicron

Kunci Lawan Varian Omicron dengan Menerapkan Protokol Kesehatan, 3T dan Vaksinasi

25 Desember 2021 - 09:09
Rayakan HUT DKI ke-494, Swiss-Belresidences Kalibata Berikan Diskon Menarik

Gandeng Capcom, Free Fire akan Hadirkan Konten Street Fighter V dalam Game

6 Juni 2021 - 02:14
Heboh, Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol di Jaktim

Heboh, Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol di Jaktim

2 April 2021 - 13:48

P.T Solusi Media Gemilang(SMG)
Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118
Jl. Fatmawati Raya No. 20, Jakarta Selatan, 12430
HP : 0857-15252-610
Email : redaksi.jagatbisnis[at]gmail.com

Kanal Berita

  • Berita
  • Dr Rudi
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Native Ads
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Profil Bisnis
  • Properti
  • Tekno
  • Video
  • Wisata

Berita Terkini

  • PMK di Aceh Tamiang Bertambah Jadi 3.485 Kasus
  • Pj Kepala Daerah Diharapkan Tak Punya Cita-cita di Pilkada 2024
  • NATO: Ukraina Bisa Menang Melawan Rusia
  • Lolos ke Semifinal, Timnas Indonesia Menanti Lawan di Sea Games 2021

Tentang Kami

jagatBisnis.com – Menyajikan berita dan informasi seputar Ekonomi, Bisnis, Teknologi, Otomotif, Perbankan, Properti, Pariwisata, Gaya Hidup dll. Kami sajikan semua ini untuk semua pembaca di Indonesia khususnya dan di wilayah lain pada umumnya.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JagatBisnis.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index

© 2022 JagatBisnis.com.