JagatBisnis – Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menyoroti beberapa pasal di dalam undang-undang Cipta Kerja yang berdampak kepada kesejahteraan buruh. Dari sekian banyak dampak yang mungkin terjadi, IDEAS memilih beberapa pasal khusus yang sesuai dengan ketersediaan data.
Pertama, Jam Lembur, UU Cipta kerja memperpanjang waktu kerja lembur. Pada UU sebelumnya (UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan), Pasal 78 ayat (1) butir b menyebutkan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
“Undang-undang Ciptaker ini mengubah ketentuan lembur menjadi paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu,” ucap Askar, Peneliti IDEAS dalam Konferensi Pers ‘Pandangan Riset IDEAS Terhadap UU Ciptaker’, di Jakarta, Kamis (08/10/2020).
Discussion about this post