jagatBisnis.com – Sejumlah kejanggalan disebut tampak dalam proses hukum dalam kasus korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasaraya (Persero).
Hal itu tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Syahmirwan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (29/9/2020)
“Jika kita cermati keseluruhan proses pemeriksaan perkara ini sejak awal dari mulai penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Agung RI hingga pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini, kita tidak bisa ingkari bahwa banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan terutama terkait tekhnis pengungkapan fakta yang tampak sengaja ditutup-tutupi atau sengaja tidak diungkapkan untuk mencapai target tertentu,” demikian isi pledoi eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya (PT AJS) itu yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (29/9/2020).
Discussion about this post