JagatBisnis.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar, berterus terang menyambut ketetapan Badan Pengawas ataupun Dewas KPK yang menjatuhkan ganjaran etik berat terhadapnya. Lili ditaksir teruji melanggar isyarat etik, karena berkaitan dengan pihak berperkara ialah Orang tua Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
” Aku menyambut asumsi Dewas. Aku dapat dan tidak terdapat upaya- upaya lain. Aku dapat,” tutur Lili seusai menempuh sidang tetapan etik di Bangunan ACLC KPK, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.
Pimpinan Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean telah melaporkan, kalau Lili Pintauli Siregar teruji bersalah melanggar isyarat etik dan prinsip sikap. Lili dijatuhkan ganjaran berat berbentuk penyembelihan gaji utama sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Discussion about this post