Ekbis  

Waspada BKC Ilegal, Bea Cukai dan Pemda Maksimalkan DBHCHT

JagatBisnis.com –   Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah terus memperhatikan pemanfaatan dan pengawasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Melalui sinergi, kedua pihak secara kontinu melaksanakan rangkaian sosialisasi terkait ketentuan bidang cukai dan pengelolaan DBHCHT pada periode akhir Agustus hingga awal September.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa rangkaian sosialisasi ini adalah tindak lanjut PMK nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT. “DBHCHT menjawab pertanyaan masyarakat terkait output pengenaan cukai, ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang merupakan konsumen barang kena cukai (BKC),” imbuhnya.

Di Pamekasan, Bea Cukai Madura melakukan rangkaian sinergi dalam rangka sosialisasi ketentuan cukai dan DBHCHT bersama Pemda setempat. Kegiatan tersebut antara lain koordinasi dengan Bagian Perekonomian dan SDA Sampang membahas program penegakan hukum bersumber dari DBHCHT, kemudian mengadakan talkshow dengan tema DBHCHT untuk kesehatan Pamekasan di Radio Karimata FM, selanjutnya turut serta dalam kegiatan bimbingan teknis kegiatan operasi pemberantasan BKC ilegal Pemda Pamekasan dan yang terakhir menghadiri rapat koordinasi bersama Pemkab Bangkalan dalam pembahasan operasi bersama dalam pemberantasan rokok ilegal di Wilayah Bangkalan.

Baca Juga :   Bea Cukai Kembali Lakukan Customs Visit Customer di Tiga Daerah

Pamekasan menjadi kabupaten dengan alokasi DBHCHT terbesar se-Madura yaitu 64,5 miliar rupiah. Salah satu penggunaannya adalah di bidang kesehatan dengan persentase 25%. “DBHCHT berperan penting dalam berbagai hal salah satunya pembiayaan kesehatan masyarakat, sehingga masyarakat perlu paham cukai yang menjadi sumber DBHCHT dan membantu pemerintah untuk menghindari rokok ilegal,” ungkap Firman.

Di Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan malakukan 2 kagiatan dalam rangka sosialisasi cukai dan DBHCHT. Yang pertama yaitu melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi terkait pemanfaatan DBHCHT dengan Pemkot Pasuruan dalam rangka memutus rantai peredaran rokok ilegal.

Selanjutnya bersama Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bea Cukai Pasuruan melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Pasuruan untuk membahas rencana penggunaan DBHCHT tahun 2021. Bea Cukai memberikan dukungan kepada Pemda Pasuruan untuk memaksimalkan penyerapan DBHCHT melalui pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Satellite Office Kedua Kementerian Keuangan di Kanwil Bea Cukai Banten Resmi Bisa Digunakan

Kabupaten Pasuruan merupakan daerah yang memperoleh porsi pembagian DBHCHT terbesar se-Indonesia, yaitu sekitar Rp. 200 milyar. “Alokasi DBHCHT membutuhkan pertanggungjawaban atas output yang dihasilkan, penyerapan dana tersebut harus dilakukan dengan efektif dan efisien namun pembagiannya harus sesuai aturan yang berlaku. Hal ini menjadi tantangan bagi Kabupaten Pasuruan untuk melakukan alokasi anggaran tersebut,” ungkap Muhammad Irsyad Yusuf, Bupati Pasuruan.

Di Banyuwangi, Bea Cukai Banyuwangi bersama Pemda setempat melakukan persiapan pelaksanaan program penegakan hukum di bidang cukai pada Rabu (01/09), bertempat di Lounge Pelayanan Publik Pemkab Banyuwangi. Bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, program ini akan dilaksanakan tanggal 6 September hingga 14 Desember 2021.

Firman mengatakan bahwa Banyuwangi memperoleh porsi DBHCHT sebesar kurang lebih 19 milyar rupiah. “Sesuai ketentuan, Pemkab wajib mengalokasikan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat 50%, kesehatan 25%, dan penegakan hukum di bidang cukai 25%. Maka dari itu, besar dana yang akan dialokasikan untuk program ini kurang lebih 4 milyar rupiah,” jelasnya.

Baca Juga :   Bersama Pemda, Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT Lewat Rapat Koordinasi

Kegiatan sosialisasi terkait ketentuan bidang cukai dan pengelolaan DBHCHT juga dilakukan di beberapa daerah lain seperti di Wonosobo, Bandung, hingga Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dengan adanya DBHCHT, pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Tidak lain untuk mengurangi adanya BKC ilegal sehingga menigkatkan pemasukan negara dari sector cukai.

Menurut Firman masyarakat harus berperan aktif dalam membantu memberantas BKC ilegal dengan memberikan informasi terkait adanya peredaran BKC ilegal di sekitarnya, maka harus diberikan pembekalan. “DBHCHT berperan dalam membantu sosialasasi cukai, manfaatkan dana ini untuk membantu kita dalam memberantas BKC ilegal. Namun setiap daerah memliki ciri khas masing-masing, jadi harus sosialisasi dengan pendekatan yang berbeda-beda,” pungkasnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO