Wajib Karantina 5 Hari di Arab Saudi, Jadi Syarat Baru Umrah untuk Masyarakat Indonesia

JagatBisnis.com – Pemerintah Arab Saudi, kini kembali dibolehkan masyarakat Indonesia menjalankan ibadah umrah di Makkah. Namun, jemaah Indonesia hanya boleh melakukan ibadah umrah dengan syarat yang telah ditentukan, yaitu wajib karantina 5 hari di Arab Saudi. Selain itu, pihak pemerintah Arab Saudi pun telah mengizinkan penerima vaksin Sinovac untuk menjalankan umrah.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jemaah umrah Indonesia bisa menjalankan umrah meski menerima vaksin Sinovac, tapi harus karantina 5 di Saudi.

“Sampai sekarang memang Sinovac bisa dipakai, tapi harus ada karantina, kemudian bisa melakukan ibadah umrah,” kata Budi.

Baca Juga :   40 Juta Warga Indonesia Sudah Vaksin ke-2

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengungkapkan, pihaknya bersama asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada 19 Oktober 2021 lalu. Adapun, hasil dari FGD itu adalah sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19.

“Adapun syarat umrah terbaru berdasarkan hasil kesepakatan FGD itu, di antaranya, pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU terlebih dahulu. Adapun syarat yang harus dipenuhi petugas PPIU, yakni telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Baca Juga :   Eks Menkes Siti Fadilah Ingin Jadi Relawan Vaksin Nusantara

“Vaksin Covid-19 yang digunakan harus diterima oleh otoritas kesehatan Arab Saudi. Kini, pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan penerima vaksin Sinovac untuk menjalankan umrah,” kaya Hilman seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (1/11/2021).

Dia menjelaskan untuk skema keberangkatan jemaah umrah harus melakukan screening kesehatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan tes swab PCR pada 1×24 jam sebelum berangkat dengan pengawasan dari Kemenkes.

“Sementara itu, pemberangkatan sekaligus pemulangan dilakukan satu pintu, yakni melalui asrama haji Pondok Gede atau Bekasi. Akomodasi, konsumsi, transportasi, boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV disediakan dan dilaksanakan di asrama haji,” paparnya.

Baca Juga :   Vaksin Papua Barat Harus Dikebut Agar PTM

Untuk skema kepulangan ke aah umrah, lanjut Hilman, jemaah akan melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3×24 jam sebelum kepulangan. Begitulah juga saat tiba di Indonesia, jemaah akan dites PCR (entry test), kemudian jemaah harus menjalani karantina di asrama haji selama 5×24 jam.

“Pada hari keempat Karantina, jemaah melakukan PCR (exit test). Jika hasilnya negatif, jemaah akan dibolehkan pulang ke rumah. Asrama haji juga menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah untuk kepulangan,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO