Ekbis  

Voucher Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak, Ini Klarifikasinya

Ilustrasi Pajak Foto: Pikiran Rakyat

JagatBisnis.com – Masyarakat tengah membahas kebijaksanaan penguasa terkait pemberian fiskal atas pulsa, kartu kesatu, token listrik, dan voucher. Beberapa orang menyangka kebijaksanaan itu akan membuat harga voucher dan serupanya imbuh mahal.

Menteri Finansial Sri Mulyani sudah ambil ucapan terkait rumor itu. Semacam apa uraiannya? Ikuti barisan klarifikasinya selanjutnya ini!

1. Kebijaksanaan Tidak Pengaruhi Harga

Pada Sabtu dini hari( 3 atau 1 atau 2021), Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya,@smindrawati, menyampaikan kalau ketentuan itu tidak mempengaruhi kepada harga pulsa, kartu kesatu, token listrik, dan voucher. Ia melaporkan selama ini Fiskal Pertambahan Angka( PPN) dan Fiskal Pemasukan( PPh) atas sejumlah item itu sudah berjalan. Perihal itu tertuang dalam PMK 06 atau PMK. 03 atau 2021.

Baca Juga :   Kemendagri Optimalisasikan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

“ Determinasi itu tidak mempengaruhi kepada harga pulsa atau kartu kesatu, token listrik dan voucher. Selama ini PPN dan PPH atas pulsa atau kartu kesatu, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak terdapat bea fiskal terkini untuk pulsa, token listrik dan voucher,” jelasnya dalam postingan foto 6 laman itu.

2. Kebijaksanaan Kemenkeu Untuk Mempermudah Metode Pengenaan Pajak

Kemenkeu membuat kebijaksanaan untuk mempermudah pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu kesatu, token listrik dan voucher, dan untuk memberikan kejelasan hukum.

Kebijaksanaan terkait PPN dan PPh sebelumnya telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 dan 8 Tahun 1983. Setelah itu, ada pergantian kebijaksanaan yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Membuat Kegiatan.

Baca Juga :   Kendaraan Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun Jadi Bodong

3. Fiskal Legal Terbatas Hingga Server

Sri Mulyani menjelaskan, ada penyederhanaan pemungutan PPN pada pulsa atau kartu kesatu. Tetapi, cuma hingga hingga pada agen tingkatan II( server).

“ Alhasil agen tingkatan pedagang yang menjual pada konsumen akhir tidak butuh memungut PPN lagi,” tuturnya.

4. Penyederhanaan Pada Token Listrik Dan Voucher

Sri Mulyani menerangkan kalau PPN tidak dikenakan kepada angka token listrik, melainkan cuma untuk tasa pemasaran atau komisi yang diperoleh agen pedagang.

Baca Juga :   Pawang Hujan MotoGP Wajib Bayar Pajak

Sementara untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas angka voucher karena voucher merupakan perlengkapan pembayaran sebanding dengan uang.

“ PPN cuma dikenakan atas jasa pemasaran atau penjualan berbentuk komisi ataupun beda harga yang didapat agen pedagang,” jelasnya.

5. Tidak Terdapat Bea Fiskal Baru

Pemungutan PPh Artikel 22 atas pembelian oleh agen pulsa, dan PPh Artikel 23 atas jasa pemasaran atau pembayaran agen token listrik dan voucher ialah fiskal di wajah untuk agen atau agen yang bisa dikreditkan( dikurangkan) dalam SPT Tahunannya. Dengan demikian, tidak terdapat bea fiskal terkini untuk pulsa, kartu kesatu, token listrik dan voucher. (ser)

MIXADVERT JASAPRO