Uji Coba Pembukaan Karaoke di Jakarta Mulai Dibuka

JagatBisnis.com – Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PPKM Level 1. Hal itu ditetapkan dalam Instruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, level 2, dan level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 yang berlaku selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 2 – 15 November 2021.

Dalam kebijakan tersebut, telah diatur beberapa relaksasi pada sejumlah bidang. Salah satunya, bidang ekonomi, khususnya pada sektor usaha pariwisata.

Implementasi kebijakan relaksasi usaha pariwisata diserahkan kepada daerah yang sudah memasuki PPKM Level 1 COVID-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan/pembatasan jumlah kapasitas pengunjung, dan jam operasional.

Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Baca Juga :   Karaoke yang Langgar Prokes akan Disanksi Tegas

Salah satunya, mengenai pembukaan usaha karaoke keluarga. Sesuai SK tersebut, pembukaan karaoke keluarga masih dalam tahap uji coba.

“Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari Pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan,” kata Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata, Sabtu (6/11/2021).

Sebagai panduan pelaksanaan untuk para pemilik/pengelola usaha rumah bernyanyi/karaoke keluarga, telah diterbitkan pula Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No.291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karoke Keluarga pada Masa PPKM Level 1 COVI-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :   Karaoke yang Langgar Prokes akan Disanksi Tegas

Adapun ketentuan uji coba pembukaan karaoke keluarga pada masa PPKM Level 1 di Jakarta sebagai berikut:

1. Usaha karaoke keluarga yang melakukan uji coba pembukaan sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta;

2. Pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Disparekraf dengan persyaratan tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021;

Baca Juga :   Karaoke yang Langgar Prokes akan Disanksi Tegas

3. Pemilik usaha karaoke wajib mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI);

4. Maksimal kapasitas pengunjung 25% dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia;

5. Karyawan dan pengunjung wajib sudah divaksin COVID-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak);

6. Jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00 – 22.00 WIB;

7. Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 (tiga) jam;

8. Melakukan reservasi secara online, metode pembayaran non-tunai (pia)

MIXADVERT JASAPRO