Tim Intelijen Kejagung Bekuk Ibu Rumah Tangga ini

jagatBisnis.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI Bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan, seorang wanita terpidana, yang masuk dalam daftar pencarian terkait perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Adapun yang ditangkap adalah seorang wanita bernama Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan Anita Anggraini dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan nomor : 201/Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019, dengan amar putusan sbb: Menjatuhkan pidana selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar 1 Miliar rupiah subsider 3 bulan pidana kurungan,” kata Hari Setiyono, Senin (5/10/2020).

Baca Juga :   Tok! Dua Kurir Pembawa Sabu 10 Kg dan Ribuan Ekstasi Divonis Mati

Anita Anggraini, yang juga diketahui sebagai ibu rumah tangga ini diamankan di RT 01, RW 16, BLOK A, NO. 71, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (ser)

MIXADVERT JASAPRO