Tergiur dengan Iming-iming Pekerjaan, Gadis Ini Malah Dijadikan PSK

Ilustrasi situs Penyedia PSK

JagatBisnis.com –  Dua orang pelaku permasalahan pemanfaatan anak di dasar baya dibekuk oleh barisan aparat Satreskrim Polresta Yogyakarta. 2 pelaku ini bernama samaran D (21) dan S (27) yang ialah masyarakat Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riko Sanjaya mengatakan kalau 2 pelaku ini memanfaatkan seorang wanita bernama samaran N( 16) masyarakat Banjarnegara. Kedua pelaku awalnya menjanjikan profesi sebagai abdi di sebuah restoran.

Tergiur dengan pemikat profesi ini, akhirnya N juga pergi ke Kota Yogyakarta untuk menemui pelaku D dan S. Setibanya di Kota Yogyakarta, N bukannya diserahkan profesi sesuai akad, tetapi malah dijual sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) online pada sejumlah laki- laki.

Baca Juga :   Dilempari Batu, Pelaku Bacok Tetangga Tangan Kirinya Nyaris Putus

” N dituntut untuk melayani jasa intim pada pengunjung yang sudah dicarikan oleh D dan S melalui aplikasi Mi Chat. Dari pengakuan korban sejak 3 sampai 7 September 2021 sudah dituntut sebesar 10 kali untuk melayani pengunjung,” tutur Riko, Senin 20 September 2021.

Riko merinci untuk sekali melayani pengunjung, korban N ditawarkan dengan harga Rp350 ribu sampai Rp 1 juta oleh kedua pelaku. Uang ini setelah itu digunakan para pelaku untuk melunasi biaya penginapan, makan dan akan digunakan membeli hp.

Baca Juga :   Pria di Batam Aniaya Bayi Pacarnya hingga Tewas

Riko menggambarkan permasalahan pemanfaatan anak di dasar baya ini terbongkar usai bunda korban melaporkan permasalahan ini ke Polresta Yogyakarta. Setelah itu dari informasi itu, aparat Polresta Yogyakarta juga membekuk kedua pelaku di sebuah penginapan di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada 8 September 2021 lalu.

Baca Juga :   Diduga Peras Petugas SPBU, 2 Oknum Wartawan Dibekuk Polisi

Riko menambahkan sejumlah benda fakta telah diamankan dari tangan kedua pelaku. Benda fakta ini antara lain merupakan 2 bagian hp, sebuah kartu ATM dan uang kas Rp185 ribu.

” Pelaku kita jaring dengan Artikel 88 Jo Artikel 76I UU Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Pergantian Atas UU Nomor. 23 Tahun 2002, tentang Proteksi Anak. Bahaya hukumannya 10 tahun bui,” jelas Riko. (pia)

MIXADVERT JASAPRO