Terbukti Monopoli, Lion Air Group Didenda Rp1 Miliar

JagatBisnis.com –   Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sanksi sebesar Rp 1 miliar kepada tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group. Adapun ketiga perusahaan tersebut diantaranya PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II) dan PT Lion Express (Terlapor IV).

Ketiga perusahaan itu terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing Terlapor, sehingga secara total, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3 miliar kepada Lion Air Group,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, melalui keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

Baca Juga :   Kronologi Kendala Mesin Lion Air sampai Putar Balik ke Bandara Soetta

Keputusan sanksi denda Rp 1 miliar tersebut pun ditangguhkan karena mempertimbangkan kondisi perusahaan akibat dampak pandemi Covid-19. Kendati demikian, KPPU memperingatkan kepada ketiga perusahaan Lion Air Group agar tidak mengulangi kejadian yang serupa dalam jangka waktu setahun.

Keputusan sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Komisi untuk Perkara Kodrat Wibowo, didampingi Anggota Majelis Komisi Ukay Karyadi dan Harry Agustanto dalam sidang putusan perkara nomor 07/KPPU-I/2020.

Sementara Terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III) dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini.

“Lebih lanjut, memperhatikan berbagai pertimbangan, antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi Covid-19 kepada para Terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, maka Majelis Komisi juga menetapkan bahwa denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para Terlapor. Kecuali jika dalam jangka waktu satu tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” jelasnya.

Baca Juga :   Lion Air Tergelincir di Lampung, Begini Kronologinya

Deswin menjelaskan, kasus perkara ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.
Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi dengan PT Lion Express. Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak ekslusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk 4 rute penerbangan yang telah disepakati.

Baca Juga :   Pengamat: Maskapai Harus Selidiki Aksi Lempar Barang dari Pesawat

Tindakan tersebut terbukti menutup atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo resmi yang tidak terdaftar sebagai agen PT Lion Express. Dengan demikian, agen kargo lainnya terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif di luar Lion Express.
Namun perilaku diskriminasi tersebut, diketahui tidak berjalan efektif. Lantaran Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen dari agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO