Ekbis  

Tekan Peredaraan Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Operasi Pasar di Tiga Wilayah

JagatBisnis.com – Kegiatan operasi pasar dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah. Kali ini kegiatan pengawasan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Parepare, dan Bea Cukai Banyuwangi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro mengungkapkan bahwa selain untuk memberantas peredaran rokok ilegal, kegiatan operasi pasar juga ditujukan untuk meningkatkan pemahaman para penjual rokok.

“Seperti yang diketahui terdapat beberapa jenis rokok ilegal antara lain yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama pabriknya,” ujar Sudiro.

Baca Juga :   Operasi Laut Gabungan, Langkah Bea Cukai Jaga Laut NKRI

Bea Cukai memberikan sosialisasi kepada para penjual rokok dalam kegiatan operasi pasar. “Tujuannya adalah mengenalkan terkait ciri-ciri rokok ilegal dan menambah pemahaman bagi mereka untuk tidak menjual rokok tersebut,” tambah Sudiro.

Selain bergerak secara mandiri, Bea Cukai juga menggandeng aparat penegak hukum lain dalam menjalankan operasi pasar. Hal ini dilakukan Bea Cukai Yogyakarta yang menggandeng Satpol PP dalam operasi pasar kali ini. Petugas gabungan menyisir toko-toko kelontong di Jalan Tamansiswa, Tugu, Kota Yogyakarta.

Baca Juga :   Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25 Botol Miras Tanpa Pita Cukai

Dalam giat operasi pasar kali itu tidak ditemukan rokok ilegal. Namun Bea Cukai Yogyakarta terus mengimbau kepada para pedagang agar mencermati dan memastikan legalitas dari distributor yang mengedarkan rokok tersebut.

Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Banyuwangi berhasil mengamankan 2.500 batang rokok ilegal dari kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan pada 09-13 Agustus 2021. Operasi pasar tersebut dilaksanakan di beberapa wilayah, antara lain Kabupaten Banyuwangi yaitu Kecamatan Kalibaru, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Glenmore, dan Kecamatan Banyuwangi.

Baca Juga :   Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard Tanda Tangani SOP Patroli Perbatasan Terkoordinasi

Sementara itu di Sulawesi, Bea Cukai Parepare juga memberikan edukasi kepada pedagang rokok terkait modus yang sering digunakan oknum pengedar rokok ilegal. Bea Cukai mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran ini. “Salah satunya dengan melaporkan ke Bea Cukai jika ada indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar lingkungan mereka,” tutup Sudiro.(srv)

MIXADVERT JASAPRO