Suami Bunuh Istri di Bak Mandi karena Tak Terima Dicerai

JagatBisnis.com –  Polisi sukses menguak permasalahan pembantaian seorang wanita bernama samaran J( 46) yang berpulang di dalam kolam kamar mandi. Jenazah wanita itu ditemukan di rumahnya sendiri di Jalur Pembangunan, di Dusun Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Pelaku merupakan suami korban sendiri bernama samaran MS( 42). Usai melakukan pembantaian, pelaku melarikan diri dan sukses dibekuk aparat kepolisian dari Bagian Reserse Kriminal Polsek Sunggal di tempat persembunyiannya di jalur Tepi laut Akhir Blang, Kecamatan Banda Ajaib, Kota Lhokseumawe, Aceh.

” Saat dalam ekspedisi mengarah Mako Polsek Sunggal, MS berusaha menyakiti dan meregang senjata aparat. Alhasil terpaksa kita jalani tindakan jelas dan terukur dengan menembak kedua kakinya,” ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi pada reporter di Mako Polsek Sunggal, Sabtu 3 April 2021.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Suami yang Pukul Istri hingga Babak Belur

Dalam pengecekan, MS membenarkan perbuatannya pada aparat kepolisian. Sedangkan, corak pembantaian itu disebabkan korban menuntut pecah pada pelaku. Tetapi, ditolak dan berakhir penganiyaan sampai membunuh Jamilah.

Baca Juga :   Curi Uang Majikan, Pria Ini Dicokok Polisi

” Untuk corak, berdasarkan keterangan terdakwa merupakan karena korban dan terdakwa berkelahi di kamar tidur sampai korban memohon diceraikan oleh terdakwa. Sampai akhirnya terdakwa mencekik leher korban,” jelas Yasir.

Yasir mengatakan, pelaku mau merekayasa pembantaian itu. Agak- agak korban berpulang karena tergelincir saat di kamar mandi dan masuk ke dalam kolam mandi.

Baca Juga :   Ini Pengakuan Kreator Medsos Usai Hina Palestina

” Setelah ditentukan kalau korban tidak hidup lagi. Terdakwa mengangkut badan korban dan memasukkan ke kolam air. Alhasil memunculkan opini kalau korban tergelincir di kamar mandi itu,” jelas Yasir.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan artikel artikel 338 subs 365 bagian( 3) KUHP tentang pembantaian dan ataupun perampokan dengan kekerasan. Dengan bahaya ganjaran 15 tahun bui. (ser)

MIXADVERT JASAPRO