Siswi SMP di Madiun Hamil Bukan Sama Jin, tapi oleh Ayah Tirinya

ILustrasi

JagatBisnis.com – Jajaran Satreskrim Polres Madiun akhirnya berhasil mengungkap tersangka pencabulan terhadap siswi SMP berinisial DV, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Korban yang melahirkan seorang bayi laki-laki, awalnya diisukan dihamili jin.

“Untuk perkara persetubuhan anak di bawah umur hingga melahirkan bayi laki-laki, berdasarkan dari hasil tes DNA, kami sudah menetapkan tersangka dengan inisial S, dimana yang bersangkutan merupakan ayah tiri dari korban,” Kata AKP Ryan Wirabraja Pratama, Kasat Reskrim Polres Madiun saat ditemui di Mapolres pada Sabtu, 16 Oktober 2021.

Polisi menemukan kecocokan dari hasil tes DNA antara korban, bayi, dan S ayah tiri. Terlebih S juga tinggal satu rumah dengan korban. Polisi mengambil kesimpulan S-lah pelaku pencabulan anak tirinya hingga hamil dan melahirkan, bukan jin seperti yang mereka tuduhkan sebelumnya.

Baca Juga :   Ada Perbaikan Jalan, Madura-Surabaya Diimbau Lewat Pantura

Ryan menambahkan, “Penetapan tersangka ini juga dikuatkan dengan perubahan keterangan yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut, dimana pelaku sebelumnya tidak mengakui menjadi mengakui.”

Baca Juga :   Tabrakan Diri ke Kereta, Pengendara Ojol Tewas di Tempat

Ironisnya lagi, persetubuhan yang dilakukan tersangka ini ternyata telah dilakukan berulang kali sejak bulan Januari 2020 hingga Februari 2021. Bahkan setiap melakukan aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam dengan membekap mulut korban dan mengiming-imingi sejumlah uang agar mau diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

“Jadi persetubuhan ini tidak terjadi sekali dan terakhir tapi berkali-kali terjadi, kurang lebih antara bulan Januari 2020 hingga Februari 2021, iming-imingnya berupa memberi sejumlah uang,” terang Ryan.

Baca Juga :   Aktivis Greenpeace Kepung Kapal Tanker Pertamina

Selain mengamankan barang bukti tindakan pencabulan berupa sejumlah pakaian korban, polisi juga telah mengamankan pelaku di Mapolres Madiun guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO