Ekbis  

Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jaringan Sokobana Madura

JagatBisnis.com –  Bea Cukai Tanjung Perak bekerja sama dengan Kepolisian Ditresnasrkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat enam kilogram.

“Penangkapan enam kilogram sabu ini dilakukan terhadap jaringan sokobana Madura. Dari penindakan ini petugas mengamankan dua orang tersangka di daerah Jember,” ungkap Sodikin, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polda Jatim, Selasa (19/10), mengungkap kronologis kejadian kasus narkotika Jaringan sokobana Madura bermula dari informasi Bea Cukai Tanjung Perak terhadap tiga buah paket dengan alamat pengiriman yang berbeda dan dicurigai paket tersebut berisi narkoba.

Baca Juga :   Mantapkan Pengawasan di Lapangan, Bea Cukai Gandeng APH Lain

Selanjutnya petugas Kepolisian lakukan penyelidikan untuk amankan tersangka berinisial LK dan ZN selaku penerima dari salah satu paket yang berisi 2 kilogram sabu, sedangkan dua paket berisi empat kilogram sabu lainnnya masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga :   Launching Direktorat Baru, Bea Cukai Siap Tingkatkan Kinerja

Hasil interogasi terhadap dua tersangka tersebut, mereka menerima paket yang berisi sabu atas suruhan SY selaku pemilik barang yang selanjutnya akan dilakukan pengejaran. “Tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini diancam hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun hukuman penjara,” pungkas Sodikin. (srv)

MIXADVERT JASAPRO