Siap-siap, Menolak Vaksin Tak Dapat Bansos

Ilustrasi penyuntikan Vaksin COVID-19

JagatBisnis.com – Presiden Joko Widodo( Jokowi) mencetak perpres terkini ialah Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Logistik Vaksin dan Vaksinasi COVID- 19. Dalam perpres itu diatur hal ketergantungan akseptor vaksin dengan dorongan sosial alias bansos.

Diambil dari kopian Perpres Nomor 14 Tahun 2021 di laman Setkab. go. id, selanjutnya artikel 13A bagian 4

dan 5 yang mengaturnya:

Artikel 13A

Baca Juga :   Sudah 50,4 Juta Warga Indonesia Terima Vaksinasi Lengkap

( 4) Setiap orang yang telah diresmikan sebagai target akseptor vaksin COVID- 19 yang tidak menjajaki vaksinasi COVID- 19 begitu juga diartikan pada bagian( 2) bisa dikenakan ganjaran administratif berbentuk:

a. janji ataupun penghentian pemberian agunan sosial ataupun dorongan sosial;

b. janji ataupun penghentian layanan administrasi rezim; dan atau atau

c. kompensasi.

5) Pengenaan ganjaran administratif begitu juga diartikan pada bagian( 4) dilakukan oleh departemen, lembaga, penguasa wilayah, ataupun badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga :   Lantaran Nakes Takut Jarum Suntik, Vaksinasi COVID-19 di Aceh Rendah

Sementara dalam Artikel 13B diatur pula pertanyaan yang tak menjajaki vaksin begitu juga dalam Artikel 13 A sebagai selanjutnya:

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19 selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang undang tentang wabah penyakit menular.

Perpres ini disebutkan merupakan revisi Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021 dan diundangkan pada 10 Februari 2021. (ser)

MIXADVERT JASAPRO