Ekbis  

Selain Operasi Pasar, Ini Tiga Langkah Proaktif Lainnya yang Dilakukan Bea Cukai dalam Gempur Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Tak hanya berkisar pada sosialisasi ketentuan cukai dan operasi pasar, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Kediri, terus meningkatkan kualitas pengawasan cukai dalam program Gempur Rokok Ilegal. Langkah-langkah proaktif lain yang dilancarkan adalah dengan melaksanakan pemeriksaan pabrik rokok, analisis dokumen cukai, dan monitoring kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan pengusaha pengguna fasilitas pembebasan cukai.

“Tiga kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan demi mendukung program Gempur Rokok Ilegal dan sebagai upaya Bea Cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara dan menurunkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Senin (06/09).

Dikatakan Firman pabrik rokok sebagai entitas yang memproduksi salah satu barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau, harus memenuhi semua ketentuan di bidang cukai yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Sebagai wujud pelaksanaan pengawasan dan upaya dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik rokok, Bea Cukai melaksanakan kegiatan analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau

Baca Juga :   Tingkatkan Sinergi, Bea Cukai Berupaya Tingkatkan Ekspor di Cirebon dan Maluku

“Kegiatan analisis dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan manajemen risiko yang telah ditetapkan Bea Cukai dan berpedoman pada surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai terkait analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau dan meminimalisir terjadinya pelanggaran ketentuan di bidang cukai,” katanya.

Terbitnya surat edaran terkait analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat Bea Cukai dalam melakukan analisis dokumen cukai dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap pabrik hasil tembakau serta bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau dan meminimalisir terjadinya pelanggaran ketentuan di bidang cukai.

Baca Juga :   Perkuat Fungsi Pengawasan, Bea Cukai Pastikan Sinergi dengan Instansi Lainnya Terjalin Erat

“Bea Cukai Pasuruan telah melakukan kegiatan analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau pada tanggal 26 Agustus 2021 yang berlokasi di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dan melakukan pemeriksaan ke salah satu Pabrik Rokok di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada tanggal 1 September 2021,” sebutnya.

Kegiatan analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau tersebut menurut Firman dilakukan agar para pengusaha rokok dapat mematuhi dan melaksanakan semua kewajiban yang diatur pada Undang-undang nomor 11 tahun 1995 Jo. UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Selain itu, Bea Cukai juga melaksanakan monitoring kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan pengusaha pengguna fasilitas pembebasan cukai, seperti yang dilakukan Bea Cukai Kediri pada tanggal 12-25 Agustus 2021. “Tujuan dilakukan monitoring antara lain untuk menilai tingkat kepatuhan pengusaha cukai terhadap peraturan yang berlaku, khususnya tentang cukai. Salah satunya terkait pemenuhan syarat perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai serta PMK-172/PMK-04/2019 tentang perubahan kedua PMK-109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai,” rincinya.

Baca Juga :   Terus Genjot Ekspor, Bea Cukai Gandeng Berbagai Instansi Pemerintah

Bea Cukai Kediri menyasar enam perusahaan untuk dilakukan monitoring, yaitu PR Gudang Rasa, PR Bahja Mandiri, PR Tiga Rama, PT CJI, PT Kimia Farma, dan PT Sekar Ayu.
Selain melakukan pemantauan kepatuhan perusahaan, kegiatan tersebut juga sebagai sarana mengumpulkan informasi dan mendengar masukan dari pihak perusahaan terkait pelaksanaan ketentuan di bidang cukai, agar terjalin hubungan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan pengguna jasa. (srv)

MIXADVERT JASAPRO