Resmi, Kemenaker Juga Larang Pegawai Swasta Mudik

JagatBisnis.com – Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta juga dilarang mudik. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan peraturan pembatasan mudik bagi para pekerja/buruh di Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/7/HK.04/IV/2021. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang telah diumumkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

“Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi poin pertama SE Menaker tersebut, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga :   Travel Gelap Nekat Bawa Pemudik akan Ditahan

Kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga :   Resmi, Mudik Lebaran 2021 Dilarang

Para pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM). Adapun SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.

Sementara itu, pekerja migran dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Baca Juga :   Aparat Keamanan Diminta Jangan Berlebihan Cegah Para Pemudik

Kemnaker juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO