PPKM Mikro Mulai Diterapkan Sampai RT/RW

JagatBisnis.com – Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9 Februari sampai 22 Februari 2021. PPKM Mikro ini ialah perkembangan PPKM bagian 1 dan 2 yang telah berjalan di Jawa- Bali sejak 11 Januari 2021 lalu.

Pimpinan Komisi Penindakan COVID- 19 dan Penyembuhan Ekonomi Nasional( KPC- PEN), Airlangga Hartarto melaporkan berdasarkan penilaian PPKM langkah 1 dan 2 di Jawa- Bali, diperlukan usaha pendekatan yang lebih mikro, ialah tingkatan dusun dan kelurahan.

” Pasti butuh terdapat pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan bimbingan ayah kepala negara ialah hingga tingkatan dusun ataupun juga kelurahan,” tuturnya dalam rapat pers daring di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

Bagi Airlangga, tujuan PPKM Mikro ini untuk menekan permasalahan positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penindakan COVID- 19 dan penyembuhan ekonomi nasional. Dalam tingkat itu, pengaturan ditekan di tingkat terkecil, ialah RT, RW, ataupun dusun dan kelurahan.

Baca Juga :   Viral! Hotel dan Restoran di Garut Kibarkan Bendera Putih, Isyaratkan Bangkrut

” Supaya skrip pengaturan terkendali dengan bagus hingga butuh dibangun posko ataupun pos piket di tingkatan dusun dan kelurahan yang melakukan 4 guna ialah pencegahan, penindakan, pembinaan dan pendukung operasional penindakan COVID- 19 di tingkatan dusun ataupun kelurahan,” ucapnya.

Ada pula skrip pengaturan dengan cara mengoptimalkan guna penindakan mencakup 3T ialah tracing, testing, dan pengobatan, pengasingan penderita positif dan kontak akrab, pemisahan pergerakan dan pergerakan, penyediaan kebutuhan utama warga dan masker.

Airlangga menerangkan di 7 provinsi di Jawa- Bali sudah mempraktikkan sebagian posko pengaturan, semacam di DKI Jakarta terdapat Desa Kuat, Banten- Jawa Barat sejenis posko di tingkatan dusun, Jogo Tonggo di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta diucap Dusun Kuat, sedangkan di Bali terdapat Dusun Adat Bali.

Baca Juga :   Jika Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat, Pemprov DKI Siap Mendukung

” Pemberlakukan pemisahan mikro di tingkatan RT atau RW. Pembuatan pos aba- aba( posko) di tingkatan dusun dan kelurahan yang diketuai Kepala Dusun ataupun Lurah,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negara Tito Karnavian, menghasilkan instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga ataupun PPKM bernilai mikro di beberapa Jawa dan Bali. Instruksi itu menindaklanjuti bimbingan Kepala negara Jokowi yang membutuhkan PPKM diperpanjang dengan berplatform Mikro dan dibuat posko penindakan COVID- 19 di tingkat dusun dan kelurahan.

Instruksi itu tertuju pada Gubernur dan kepala wilayah yang terletak di Jawa dan Bali untuk menata PPKM yang berplatform mikro hingga dengan tingkatan Damai Orang sebelah( RT) atau Damai Masyarakat( RW) yang berpotensi memunculkan penjangkitan COVID- 19.

Terdapat sebagian perihal yang diatur mulai dari determinasi determinasi zonasi penjangkitan COVID- 19 dari hijau, kuning, oranye dan merah berplatform RT. Jika permasalahan COVID- 19 lebih dari 10, hingga satu RT masuk jenis alam merah alhasil tempat ibadah dan tempat biasa ditutup melainkan zona akar.

Baca Juga :   PPKM Level 3, Alun-alun Se-Indonesia akan Ditutup

Setelah itu aktivitas warga di RT alam merah itu dibatasi sampai jam 20. 00 Wib dan tidak bisa beraktifitas melampaui 3 orang.

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara semua faktor yang ikut serta, mulai dari Pimpinan RT atau RW, Kepala Dusun atau Lurah, Satuan Proteksi Warga( Satlinmas), Bintara Pengajar Dusun( Babinsa), Bhayangkara Pengajar Keamanan dan Kedisiplinan Warga( Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pelindung Praja( Satpol PP), Tim Pelopor Pemberdayaan Keselamatan Keluarga( PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terstruktur( Posyandu), Dasawisma, Figur Warga, Figur Agama, Figur Adat, Figur Anak muda, Instruktur, Ajudan, Daya Kesehatan, dan Karang Aspiran dan sukarelawan yang lain. (ser)

MIXADVERT JASAPRO