Polri Minta Malaysia Serahkan Tersangka Parodi Indonesia Raya

jagatBisnis.com —  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta agar Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dapat menyerahkan penanganan kasus bocah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan lambang dan simbol negara lewat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Karena dalam perkara ini ada 2 terduga yang merupakan anak-anak di bawah umur. Mereka adalah MDF (16) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat dan NJ (11) diciduk di Sabah, Malaysia.

“Sejauh ini belum ada koordinasi yang lebih atau jawaban dari PDRM. Karena kami meminta kasus yang ditangani PDRM bisa diserahkan kepada kami,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (04/01/2021).

Ramadhan menuturkan kasus tersebut penting untuk ditangani Polri karena tersangka masih di bawah umur. Selain itu, status tersangka yang masih WNI juga merupakan urgensi dari penanganan kasus itu kepolisian Indonesia. Meskipun demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah NJ dapat disidik Polri atau tidak.

Baca Juga :   Kasus Gagal Ginjal Akut Industri Farmasi PT Afi Farma Naik ke Penyidikan

“Dalam perkara ini, Polri menjerat MDF dengan sangkaan pasal 4 huruf 5 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, MDF juga terkena pasal 64 A juncto pasal 70 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,”’paparnya.

Baca Juga :   Waspada, Teroris Cari Bomber ABG Milenial

Namun, lanjut dia, Karena masih di bawah umur, MDF akan menjalani proses hukuman sesuai UU Anak. Jerat pidana kepada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU tersebut di antaranya mengatur tentang hak-hak anak, keadilan restoratif, upaya diversi, syarat, dan ketentuan penahanan terhadap anak.

“Usia anak yang masuk dalam kategori tersebut antara 12-18 tahun. Jadi, saat seorang anak menjadi pelaku tindak pidana, proses peradilan menggunakan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari video viral di media sosial yang berjudul ‘Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)‘. VIdeo itu diunggah pertengahan Desember lalu di kanal YouTube MY Asean yang berlokasi di Malaysia. Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian menjalin komunikasi dengan PDRM untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Kurang dari sepekan, PDRM menangkap NJ, pemilik akun MY Asean yang mengunggah dan menyebarkan video tersebut. Sementara itu, MDF ditangkap Polri di Cianjur, Jawa Barat pada tengah pekan lalu,” tutupnya. (esa/*)

MIXADVERT JASAPRO