Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

jagatBisnis.com Polisi segera mengumumkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Informasi terbaru dari penyidik kepolisian, setidaknya dalam pekan ini akan dilakukan gelar perkara bersama jaksa peneliti.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, meminta dukungan dan doa agar pekan ini proses penyidikan kasus tindak pidana itu bisa tuntas.

“Setelah ekspos di depan jaksa peneliti, tentunya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Semoga minggu ini bisa tuntas,” kata Awi di Mabes Polri pada Senin, 19 Oktober 2020.

Kemudian, Awi mengatakan, penyidik tidak mengalami hambatan dalam melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan. Memang, kata dia, prosesnya cukup lama mengingat saksi-saksi yang diperiksa juga banyak.

Baca Juga :   Geger, Mayat Pria di Jagakarsa Ditemukan Membengkak Terkunci di Rumahnya

“Tidak ada kendala, karena memang prosesnya panjang dan yang diperiksa panjang banyak sekali yang harus dievaluasi,” ujarnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.

Baca Juga :   Terkuak, Ini Penyebab Bentrokan Antar Warga di Pancoran

Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim dan lainnya.

Akhirnya disimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB. Sehingga, gelar perkara meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Karena dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Jangan Berlebihan Tanggapi Mural Jokowi 404: Not Found

Adapun bunyi Pasal 187 KUHP, bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ser)

MIXADVERT JASAPRO