PN Jakarta Pusat Lockdown

JagatBisnis.com –  Majelis hukum Negara( PN) Jakarta Pusat mempraktikkan lockdown, usai sejumlah karyawannya terhampar Covid- 19.

” Hasil Swab Antigen yang telah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat hari Senin, bertepatan pada 21 Juni 2021, ada 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya Positif berdasarkan Test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari Juri, PP, Jurusita dan Karyawan di area PN Jakarta Pusat,” tutur,

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga :   Bukan Hanya Indonesia, Negara-negara Ini Juga Diterjang Varian Delta

Pimpinan PN Jakarta Pusat telah melaporkan pada Pimpinan Majelis hukum Besar DKI Jakarta berdasarkan Pesan Nomor. W10- UI atau 794 atau KP atau 01. UI atau 2021, bertepatan pada 21 Juni 2021 dan berdasarkan Pesan Pimpinan Majelis hukum Besar DKI Jakarta Nomor. W10- U atau 3482 atau OT. 01 atau 6 atau 2021, bertepatan pada 21 Juni 2021, hingga telah di Instruksikan untuk memutuskan matarantai penyebaran virus Covid- 19.

Baca Juga :   Hampir 90 Persen Kasus Baru COVID-19 di Uni Eropa dari Varian Delta

” Oleh karena itu terbatas hari ini Selasa, 22 Juni 2021 s atau d Kamis, 24 Juni 2021, Kantor Majelis hukum Negara Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya( sidang) dihentikan,” jelasnya.

Sementara keadaan bertabiat urgent tetap dilayani, pelayanan cuma bertabiat terbatas, tidak hanya dari itu untuk para Juri dan Karyawan PN Jakarta Pusat, tetap melakukan kegiatan profesi dari rumah( WFH). Kantor Majelis hukum Negara Jakarta Pusat akan aktif kembali pada hari Jumat bertepatan pada 25 Juni 2021.

Baca Juga :   370 Pasien Kupang Meninggal Dunia karena COVID-19

” Selama diberlakukan penghentian sementara kegiatan sidang, hingga dilakukan penyemprotan disentifektan kesemua ruangan Kantor PN Jakarta Pusat, sedangkan untuk para Juri& Karyawan PN Jakarta Pusat yang terhampar Covid- 19 diserahkan permisi sakit untuk melakukan Pengasingan Mandiri,” pungkasnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO