Ekbis  

Petugas Bea Cukai Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Pekanbaru

JagatBisnis.com – Petugas Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pekanbaru kembali berhasil gagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Penindakan yang secara terus menerus dilakukan ini merupakan bukti keseriousan Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendorong para pelaku usaha di bidang cukai untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Di wilayah Jawa Tengah, petugas Bea Cukai Kudus melakukan dua penindakan di dua lokasi berbeda, Kudus dan Jepara. “Penindakan dilakukan di tempat jasa ekspedisi yang digunakan sebagai tempat untuk menimbun dan mengirimkan rokok ilegal di Kudus dan penindakan di rumah yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Pada tempat ekspedisi di daerah Kudus petugas menemukan dua karton rokok ilegal berisi 32.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin yang dilekati pita cukai palsu jenis sigaret kretek tangan seri I tahun 2021. Selain itu, petugas menemukan 288.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin yang tidak dilekati pita cukai yang disimpan di dalam sebuah rumah di Desa Kalipucung Kulon Welahan, Jepara.

Baca Juga :   Bea Cukai Kualanamu Hibahkan Barang Hasil Penindakan ke Dinas Sosial Provinsi Sumut

Di wilayah Pekanbaru, petugas Bea Cukai melakukan operasi pasar di sekitar Rokan Hulu. Dari kegiatan ini petugas berhasil mengamankan 26.720 batang rokok ilegal. Sebanyak delapan orang petugas melakukan cross checking di tiap toko dan kios maupun grosir di sekitar apakah menjual rokok ilegal atau legal, mewawancarai pedagang apakah pernah ditawarkan rokok ilegal, serta melakukan penindakan apabila kedapatan rokok ilegal dijual di toko tersebut.

Baca Juga :   Bea Cukai Jambi Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai

“Petugas juga memberikan sosisalisasi dan imbauan untuk tidak menjual rokok ilegal, tidak menerima tawaran dari sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan harga yang murah, serta mengedukasi bagaimana cara untuk membedakan yang mana rokok ilegal dan rokok legal,” ungkap Prijo Andono, Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru.

Prijo menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan masalah yang sangat serius. Hal ini mengingat rokok adalah salah satu barang yang perlu diawasi peredarannya dan konsumsinya perlu dikendalikan. “Peredaran rokok ilegal juga menimbulkan kerugian negara akibat tidak terpungutnya penerimaan negara dari sektor cukai,” jelasnya.

Baca Juga :   Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Negara, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan

Diharapkan melalui masifnya kegiatan operasi pasar ini, masyarakat semakin paham terkait apa itu rokok ilegal beserta ciri-cirinya sehingga dapat lebih berhati-hati dalam memperjual-belikan barang kena cukai ini. Pelaksanaan operasi pasar ini merupakan salah satu upaya pengawasan sekaligus pembinaan berkelanjutan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi konsumen dari bahaya rokok ilegal.(srv)

MIXADVERT JASAPRO