Ekbis  

Petugas Bea Cukai Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Berpita Cukai Palsu

JagatBisnis.com –  Bea Cukai Kudus kembali berhasil meringkus ratusan ribu batang rokok ilegal bernilai ratusan juta rupiah dalam penindakan yang dilakukan terhadap sebuah truk di daerah Demak pada Minggu (25/4/2021).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa petugas Bea Cukai menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemuatan rokok ilegal ke sebuah sarana pengangkut. “Sesuai informasi pemuatan menggunakan truk tronton yang berada di pangkalan truk Desa Jati Wetan, Kabupaten Kudus. Atas informasi tersebut Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di jalan Raya Kudus-Semarang dan menemukan truk sesuai ciri-ciri yang diinformasikan,” ungkap Gatot.

Saat truk tersebut tengah melintas di Jalan Raya Kudus-Semarang, Kabupaten Demak, petugas menghentikannya untuk melakukan pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan didapati truk mengangkut rokok ilegal sebanyak 33 koli. Rokok dilekati pita cukai palsu yang digunakan untuk rokok golongan lain,” tambah Gatot.

Baca Juga :   Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Bangun Koordinasi dengan Berbagai Instansi

Total rokok ilegal yang ditemukan sebanyak 600.000 batang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp612.000.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp402.192.000,00. Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraan pengangkut rokok tersebut dibawa perugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga :   Dapatkan Asistensi Bea Cukai, Produk Ini Siap Masuki Pasar Ekspor

Gatot menuturkan, “berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengangkut rokok ilegal. Bea Cukai Kudus selalu siap melakukan penindakan terhadap modus apapun. Dedikasi kami untuk negeri, mari menggempur tanpa kompromi,” pungkasnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO