Per 1 Januari 2020, Indonesia Tutup Pintu untuk Semua WNA

jagatBisnis.com — Pemerintah resmi menutup sementara seluruh pintu kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Penutupan dilakukan sejak 1 hinggq 14 Januari 2021. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi atas kemunculan varian baru virus corona (Covid-19)  yang telah terdeteksi di sejumlah negara.

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan, Indonesia sejak hari ini sampai 31 Desember, WNA diharuskan menunjukkan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Lalu saat tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

Setelah melakukan karantina, WNA masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali. Apabila hasilnya negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia,” katanya dalam keterangan pers secara virtual, Senin (28/12/2020).

Menurutnya, aturan tersebut sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021. Aturan dan tahapan kedatangan di masa Covid-19 tersebut juga berlaku untuk WNI yang tinggal di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia.

“Namun penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ujarnya. (esa/*)

Baca Juga :   Ingin Aman dari COVID-19, Jangan Abaikan Prokes
MIXADVERT JASAPRO