Pentingnya Haluan Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan

jagatBisnis.com — Perencanaan pembangunan Indonesia sebelum amandeman UUD 1945, berasaskan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR RI.  Namun, pasca perubahan, asas tersebut dilaksanakan melalui sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN) yang dibuat oleh Presiden dan dilakukan melalui proses politik, proses waktu dan proses partisipatif untuk menghasilkan dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan rencana pembangunan tahunan.

“Dengan sistem perencanaan seperti ini yang telah diberlakukan lebih dari 16 tahun, sejumlah persoalan mengemuka dan mengindikasikan adanya kelemahan-kelemahan dalam SPPN Indonesia,” kata Ketua Aliansi Kebangsaan, Pontjo Sutowo dalam FGD “Reatorasi Haluan Negara dalam Paradigma Pancasila”, secara virtual, Senin (09/11/2020).

Dia menjelaskan, karena banyaknya kelemahan dan kekurangan dari SPPN tersebut, sehingga muncul berbagai pemikiran dan desakan untuk melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional. Bahkan ada arus sangat kuat yang menghendaki untuk kembali menggunakan GBHN, sebelum amandemen UUD 1945 seperti masa lalu.

Baca Juga :   Besok, Jokowi Akan Sampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR

“Untuk mengkaji lebih dalam tentang kemungkinan restorasi Haluan Negara, kami pernah menyelenggarakan konvensi Nasional Halua Negara pada tahun 2016 serta FGD Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2019 yang lalu. Bahkan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sejak 2013, beberapa kali merekomendasikan revitalisasi GBHN. Indonesia bahkan sudah melangkah jauh dengan menyusun Kajian Akademik GBHN yang sudah diserahkan kepada MPR,” terang Pontjo.

Dia mengungkapkan, bangsa Indonesia sebenarnya memerlukan semacam Haluan Negara yang memuat arahan dasar. Haluan Negara tersebut mengandung 2 tuntunan, yaitu haluan yang bersifat ideologis dan haluan yang bersifat strategis-teknokratis dalam ranah pembangunan tata nilai, tata kelola dan tata sejahtera.

“Jadi apapun pilihan model perencanaan pembangunan yang kita anggap paling sesuai bagi Indonesia, maka harus menjamin bahwa pembangunan nasional yang kita laksanakan merupakan gerak berkelanjutan menuju pencapaian cita-cita nasional kita tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengakui, ada dorongan kuat dari publik agar MPR RI dapat menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hal itu muncul dari safari kebangsaan yang dilakukan pimpinan MPR RI beberapa waktu lalu sebelum pandemi Covid-19. Dari FGD ini juga mengharuskan Indonesia memiliki haluan negara. Sehingga MPR RI sebagai Rumah Kebangsaan menjadi lembaga yang tepat dalam membuat dan menetapkan PPHN.

“Banyak publik ingin mereformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Publik menganggap saat ini pelaksanaan pembangunan nasional dianggap tidak berkesinambungan,” ucap Bamsoet.

Menurut dia, keberadaan PPHN tidak akan mengembalikan posisi presiden sebagai mandataris MPR RI, tidak akan mengembalikan kedudukan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, dan tidak akan mengganggu sistem presidensial pemilihan presiden-wakil presiden secara langsung oleh rakyat. PPHN hanya memastikan agar pembangunan tetap berkelanjutan, serta adanya integrasi sistem perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah.

“Keberadaan PPHN di Indonesia juga tak jauh beda seperti di berbagai negara lainnya. Sehingga keberadaan Haluan Negara sangat penting. Didalamnya memuat tujuan yang ingin dicapai bangsa Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Sebagai gambaran awal, PPHN bisa menggambarkan apa yang ingin dicapai Indonesia pada usia kemerdekaannya yang ke-100 di tahun 2045,” tutup Bamsoet. (eva)

MIXADVERT JASAPRO