Pembuat Surat Vaksinasi Palsu Dibekuk Polisi

JagatBisnis.com –  Polres Kota Tangerang, Polda Banten, sukses menguak permasalahan manipulasi pesan keterangan hasil uji swab PCR dan vaksinasi COVID- 19 di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Permasalahan itu berasal dari terdapatnya kompetisi warga, sampai akhirnya pada 14 Agustus 2021, aparat kepolisian sukses mengamankan satu pelaku dengan nama samaran GTL( 24).

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Ajaran Sri Bintoro mengatakan, pelaku ialah pemilik upaya duplikat yang terletak di kawasan di Perum Mustika, Kelurahan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :   Pelaku yang Tipu Warga dengan Modus Sembako Murah Diamankan Polisi

Pelaku yang diketahui ialah alumnus Sekolah Dasar( SD) ini berani melakukan upaya bawah tangan, setelah upaya fotokopinya mulai hening, alhasil untuk menutupi kehilangan, pelaku juga membuka jasa bawah tangan itu.

” Ia ini memiliki upaya duplikat, dan buka aplikasi manipulasi pesan sejak terdapatnya ketentuan harus melibatkan keterangan swab PCR di Jawa- Bali,” tuturnya, Selasa, 24 Agustus 2021.

Dalam praktiknya, GTL cuma lumayan melakukan scan pada pesan keterangan hasil swab PCR kepunyaan orang lain, yang setelah itu dipindahkan ke komputer.

Baca Juga :   Tak Dikasih Uang, Anak Bunuh Ayah dan Kakak Kandung

” Pelaku ini cuma melakukam scan, lalu dipindahkan lukisan ke komputer, dan bermukim diedit melalui aplikasi edit foto,” ucapnya.

Lanjut Ajaran, setiap lembar pesan keterangan ilegal itu dijual dengan harga Rp25 ribu. Per bulan, pelaku bisa meraup profit sebesar Rp 1 juta.

” Dari hasil pengecekan, profit yang diterima berhubungan ini sebesar Rp1 juta. Dan permasalahan ini juga lalu kita selidiki, paling utama akan meminta keterangan pada nama- julukan yang tercetak dalam pesan keterangan ilegal itu,” ucapnya.

Baca Juga :   Jadi Bandar Narkoba, Seorang Guru Dibekuk Polisi

Ia menambahkan,” Sementara, untuk pihak rumah sakit swasta yang namanya tercetak di pesan itu, sudah kita mintai keterangan. Dan hasilnya, rumah sakit serupa sekali tidak menghasilkan pesan keterangan swab PCR atas julukan yang terdapat di kertas itu.”

Untuk saat ini GTL diamankan di Mapolresta Tangerang. Ia dijerat dengan Artikel 263 dan ataupun 268 KUHPidana dengan bahaya 6 tahun bui. (pia)

MIXADVERT JASAPRO