Pasca Beras dan Garam, Pemerintah juga Bakal Impor Bibit Ayam

Ilustrasi Anak Ayam

JagatBisnis.com –  Pasca beras dan garam, pemerintah juga berencana impor sumber bibit ayam atau Grand Parent Stock (GPS). Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2021.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi VI DPR RI Singgih Januratmoko, untuk menciptakan keadilan berusaha di perunggasan, pemerintah harus segera menata ulang kebijakan yang ada.

“Untuk itu kami mendesak Kementerian Perdagangan dan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) segera memasukkan kebijakan impor sumber bibit atau GPS ayam broiler sesuai dengan PP 5 Tahun 2021,” tegas Singgih dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).

Diketahui, dalam peraturan pemerintah yang baru disahkan tersebut ini mengatur mengenai perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang merupakan bagian dari pada undang-undang Cipta Kerja.

Tak hanya itu, PP Juga mengatur tentang norma standar prosedur dan kriteria dalam sistem pengolahan perizinan yang ada pada kementerian lembaga yang kesemuanya itu adalah berbasis Online Single Submission (OSS).

“Dengan sistem OSS ini semua pengelolaan ada di BKPM sesuai dengan PP tersebut,” jelas Singgih.

Mengacu pada regulasi itu, lanjutnya, maka perihal pemasukan atau impor sumber bibit ayam yang ada sekarang harus ditarik ke BKPM yang mengatur standar OSS. Termasuk daging ayam ras dan telur, lanjutnya, sudah menjadi bahan pokok penting (Bapokting) maka sepatutnya dimasukkan dalam Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditi.

“Karena Peraturan Presidennya masih dibahas di Menko maka masih ada waktu utk memasukkan tentang impor GPS tersebut,” kata dia.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO