NIK Presiden Bocor, LPSK: Kedaulatan Data Pribadi Warga Terancam

JagatBisnis.com –  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersoalkan keras banyaknya informasi warga bocor aplikasi PeduliLindungi kepunyaan penguasa. Bahkan informasi yang bocor itu kepunyaan Presiden Joko Widodo.

Delegasi Pimpinan LPSK, Manager Nasution mengatakan, grupnya menyesalkan peristiwa itu karena keteledoroan lembaga yang mengelola aplikasi itu.

” Terkait dengan kebocoran informasi individu Kepala negara, penguasa ditaksir ceroboh. Khalayak bingung gimana dapat informasi individu seorang kepala negara dapat bocor. Sistem proteksi informasi individu masyarakat negeri memang amat lemas. Kepunyaan Kepala negara saja ambrol. Peristiwa ini sebagai keagungan kekhawatiran khalayak. Independensi informasi individu masyarakat negeri rawan,” tutur Manager dalam keterangannya, Minggu 5 September 2021.

Baca Juga :   Jokowi: Kasus COVID dan BOR RS Menurun

Manager meneruskan, bumi internet saat ini amat rentan. Karena, banyak aktivitas warga semacam belanja, komunikasi sampai main game. Di luar aplikasi PeduliLindungi, saat ini banyak web ataupun aplikasi yang diakses warga tetap memerlukan bukti diri dan setelah itu tak jarang informasi itu setelah itu terhambur dengan cara besar. Pada intinya, informasi individu seseorang tidak lagi pribadi saat ini.

Baca Juga :   Jokowi Halalbihalal dengan Ma'ruf Amin Lewat Video Call

” Perihal itu malah beresiko karena jika informasi pribadinya terbuka untuk biasa, seorang bisa mengenali julukan, tujuan, nomor telepon, e- mail dan lain yang lain. Alhasil seorang hacker bisa mengakseskan contoh akun instagram kita ataupun bahkan kartu atm kita alhasil terbentuknya Cybercrime,” ucapnya.

Beliau memeragakan itu semacam saat seorang masyarakat sedang mencari sebuah produk di web olshop( Online shopping) dan setelah itu pindah ke web lain yang memiliki promosi.

“ Promosi itu akan mengusulkan produk itu untuk dijual dan dapat nampak gimana itu dapat jadi masalah untuk seseorang yang mau melindungi privasinya,” hubung Manager.

Baca Juga :   PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus

Untuk itu, Manager juga menekan, segera diulas dan disahkan Konsep Undang- Undang tentang Proteksi Informasi Individu( RUU PDP). Kebijakan itu ialah keniscayaan.

” Ketidakteraturan hal perihal itu menyebabkan kehilangan untuk masyarakat negeri yang hak kepada privasinya dilangkahi oleh pihak yang menaruh informasi pribadinya. Untuk itu negeri wajib muncul melindungi untuk independensi informasi individu masyarakat negeri,” tutur Manager. (pia)

MIXADVERT JASAPRO