NIK Jadi NPWP, Warga Berpenghasilan Langsung Wajib Pajak

JagatBisnis.com –  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membangun sistem informasi sebagai basis administrasi untuk mengidentifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang pribadi dan badan. Ini sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) yang mengizinkan NIK KTP sebagai NPWP.

Dirjen Pajak, Kemenkue, Suryo Utomo mengatakan, sistem informasi ini nantinya akan mengetahui kapan waktunya NIK KTP seseorang dapat diaktivasi sebagai wajib pajak. Secara otomatis sistem tersebut akan membaca NIK jika memang sudah memiliki penghasilan baik dari pihak pekerja maupun hasil usaha.

“Jadi ke depan, kami akan menggunakan itu sebagai sistem kami dan nanti masalah aktivasi sebagai wajib pajak secara otomatis data dan informasi yang bersangkutan mendapatkan penghasilan dari pihak lain atau dia berusaha sendiri,” katanya dalam acara Sosialisasi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Senin (25/10/2021).

Baca Juga :   Mulai 26 Oktober, Beli Tiket KA Wajib Pakai NIK atau Paspor

Suryo menargetkan sistem ini baru akan selesai pada 2023 mendatang. Dijamin, sistem yang dibangun ini berawal dari data-data dan informasi yang dikumpulkan. Sehingga keinginan Presiden Jokowi dalam satu data dapat tercapai.

Baca Juga :   Imbas Perang Rusia-Ukraina, Ekonomi Global Bisa Lesu

“Masyarakat tak perlu khawatir jika memiliki NIK kemudian harus membayar pajak. Karena aturan mainnya tidak seperti dibayangkan. Sebab pajak itu dipungut atas penghasilan yang diterima oleh masyarakat yang ada di Indonesia yang didapatkan melalui kegiatan usaha,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO