Mulai 1 November, Calon Jemaah Umrah Indonesia Wajib Bebas Covid-19

jagatBisnis.com — Calon jemaah umrah asal Indonesia dipastikan bisa kembali melaksanakan ibadahumrah di Arab Saudi mulai 1 November 2020. Hal itu menyusul kebijakan dari pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan dibukanya kembali ibadah umrah bagi jamaah dari luar negeri mulai 1 November 2020. Maka, hanya jemaah yang bebas Corona (Covid-19) yang boleh masuk ke Arab Saudi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali menjelaskan hanya ada tiga negara yang warganya belum diperbolehkan masuk ke Saudi. Ketiga negara tersebut adalah India, Brazil dan Argentina. Karena di tiga negara tersebut penanganan Covid-19 yang belum maksimal.

“Kalau Indonesia dan negara lainnya per 1 November, bisa mengirimkan jemaahnya untuk umrah. Karena Indonesia tidak termasuk dalam negara yang tak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi,” katanya di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (26/10/2020).

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemanag, Oman Fathurahman menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan aturan bebas Covid-19 bagi seluruh jemaah umrah asal Indonesia. Hal itu sebagai persyaratan bila ingin melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi.

“Syarat itu nantinya akan tertuang dalam Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa Pandemi. Aturan ini akan banyak mengatur tentang kriteria jemaah, bebas Covid-19 sehingga ada protokol kesehatan tertentu dan penerapan karantina,” ungkapnya.

Menurutnya, RKMA itu bertujuan untuk memberikan berbagai skema perlindungan bagi jemaah umrah. RKMA itu sudah dibahas dengan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Baca Juga :   Kunjungi Arab Saudi, Erdogan Jalani Ibadah Umrah

“Skema perlindungan bagi jemaah yang kami susun sudah disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diberlakukan oleh Arab Saudi. Karena Arab Saudi sendiri sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi,” imbuhnya.

Dia menerangkan, edaran itu antara lain mengatur akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter. Aturan lainnya, tidak memberlakukan layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jemaah juga dibatasi maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19. Selain itu, proses pendaftaran dikontrol melalui sistem yang disediakan Arab Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.

“Jadi, intinya kami menyiapkan mitigasi sesuai kebijakan Arab Saudi. Namum, kami terus berkomunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk mengikuti perkembangan kebijakan Arab Saudi terkait umrah. Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (esa/*)

MIXADVERT JASAPRO