Merck Ajukan Izin Penggunaan Darurat Obat COVID-19 Molnupiravir ke FDA

JagatBisnis.com – Produsen obat Merck mengajukan izin penggunaan darurat untuk obat COVID-19 Molnupiravir kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA). Diperkirakan keputusannya akan keluar dalam beberapa minggu.

Apabila nanti disetujui FDA, Molnupiravir akan menjadi obat oral pertama untuk mengobati COVID-19, menambah senjata baru yang mudah digunakan untuk melawan pandemi yang disebabkan virus mematikan ini.

Mengutip Associated Press, FDA akan mengkaji data Merck tentang keamanan dan efektifitas obat itu sebelum mengeluarkan keputusannya. Sejauh ini, semua obat COVID-19 yang disahkan FDA memerlukan infus atau suntikan.

Baca Juga :   Pemerintah Gandeng Merck hingga Pfizer Bangun Pusat Riset Vaksin di Bali

Karena berbentuk pil, Molnupiravir dapat memudahkan pasien COVID-19 untuk mengonsumsinya di rumah.

Baca Juga :   Pemerintah Gandeng Merck hingga Pfizer Bangun Pusat Riset Vaksin di Bali

Selain itu, hasil uji klinis sementara yang dilaporkan pada awal bulan ini menunjukkan bahwa Molnupiravir mampu mengurangi risiko masuk ke rumah sakit atau meninggal karena COVID-19 hingga 50 persen.

Baca Juga :   Pemerintah Gandeng Merck hingga Pfizer Bangun Pusat Riset Vaksin di Bali

Dengan bukti tersebut, sejumlah pakar medis meyakini obat buatan Merck ini mampu mengurangi beban rumah sakit dan membantu mengekang wabah COVID-19 di negara-negara miskin dengan sistem perawatan kesehatan yang lemah. (pia)

MIXADVERT JASAPRO