Menteri PPPA: Perempuan Korban Kekerasan Harus Berani Melapor

JagatBisnis.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjadikan momentum Peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati setiap 25 November, dan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang berlangsung mulai 25 November – 10 Desember 2021 ini sebagai momentum mendorong para perempuan di Indonesia untuk berani melaporkan (angkat bicara) terhadap segala bentuk kekerasan yang menimpa.

Menteri PPPA, Bintang Puspa Yoga, mengatakan, faktanya kondisi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Hal ini terlihat dari hasil survei dan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, pada 2020. Ada sebanyak 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka itu memperlihatkan penurunan dari 431.471 laporan pada 2019.

“Kondisi pandemi juga berdampak pada semakin dekatnya korban dengan pelaku akibat pembatasan kegiatan masyarakat. Sehingga korban punya pilihan, mengadu pada keluarga atau diam. Karena persoalan literasi teknologi dan model layanan pengaduan yang belum siap dengan metode online,” kata Bintang saat Konferensi Pers Terkait Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan secara virtual, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga :   Menteri PPPA Terjunkan Tim Cari Fakta Kasus Luwu Timur

Dia menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es, karena pada kenyataanya, jumlah korban atau penyintas kekerasan terhadap perempuan lebih banyak daripada yang telah dilaporkan. Sehingga jumlah yang sebenarnya bisa lebih besar lagi. Hal Ini harus dapat menjadi perhatian bersama semua pihak.

Baca Juga :   Adukan Kekerasan Perempuan dan Anak ke Layanan SAPA 129

“Sebagai gambaran, terhadap ketimpangan relasi kuasa biasanya korban merasa sangat takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Untuk itu, para korban kekerasan baik perempuan maupun anak diminta untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami di layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Lausan ini merupakan satu langkahnya dalam mereformasi manajemen penanganan kasus,” pungkas Bintang. (eva)

MIXADVERT JASAPRO