KPK Kembali Periksa RJ Lino

JagatBisnis.com – Tim interogator Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) kembali merencanakan pemerikaan mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, hari ini, setelah lama tak terdapat kemajuan yang penting dalam penindakan permasalahan itu.

RJ Lino akan diperiksa sebagai terdakwa permasalahan dugaan penggelapan logistik 3 bagian Quay Kontainer Crane( QCC) di PT Pelindo II.” Yang berhubungan diperiksa sebagai terdakwa,” tutur Plt Jubir KPK, Ali Fikri pada badan alat, Jumat, 26 Maret 2021.

KPK diketahui telah mengusut permasalahan ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu ataupun telah lebih dari 5 tahun, RJ Lino menyandang status terdakwa. Tetapi, sampai saat ini, KPK belum pula menyelesaikan investigasi. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino.

RJ Lino sendiri terakhir diperiksa pada 23 Januari 2020 ataupun lebih dari setahun lalu. Usai diperiksa KPK saat itu, Lino berterus terang merasa terpandang diperiksa KPK. Baginya, pengecekan ini jadi peluang untuk dirinya menjelaskan permasalahan yang menjeratnya.

” Yang jelas aku merasa terpandang diundang ke mari. Ditanyakan untuk perjelas perkara. Aku dapat kasih karena setelah menunggu 4 tahun akhirnya aku dipanggil pula ke mari. Aku minta cara ini dapat menjelaskan gimana status aku. Karena apa, aku terakhir kesini Februari 2016, jadi ini 4 tahun,” tutur Lino, 23 Januari 2020.

Baca Juga :   Diduga Korupsi, Bupati Solok Dilaporkan Ketua DPRD ke KPK

Saat ditanyakan modul pemeriksaannya, Lino cuma menerangkan menaikkan peninggalan puluhan triliun dalam durasi 6, 5 tahun saat berprofesi sebagai Dirut Pelindo II.

” Aku cuman bilang satu perihal betul. Aku durasi masuk Pelindo II asetnya Rp6, 5 triliun. Durasi aku menyudahi asetnya Rp45 triliun, itu 6, 5 tahun. Aku buat banyak industri,” ucapnya.

KPK sebelumnya menerangkan belum berencana mencetak pesan perintah penghentian investigasi( SP3) terkait permasalahan ini. Walaupun, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatakan lembaga antikorupsi bisa mengakhiri investigasi dan penuntutan kepada masalah yang investigasi dan penuntutannya tidak berakhir dalam waktu durasi sangat lama 2 tahun.

” Untuk SP3 di sana memang 2 tahun, tetapi disitukan bisa dihentikan. Ini kita belum hingga kesimpulan akan mengakhiri,” tutur Delegasi Pimpinan KPK, Alexander Marwata, Selasa, 2 Maret 2021.

Investigasi permasalahan ini, dibilang pihak KPK, terkendala kalkulasi kehilangan finansial negeri. RJ Lino diketahui dijerat dengan Artikel 2 bagian( 1) dan ataupun Artikel 3 UU Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan yang salah satu faktor perbutannya mudarat finansial negeri.

Baca Juga :   KPK Minta Parpol jadi Garda Terdepan Dalam Membasmi Korupsi

Halangan membagi kehilangan finansial negeri ini diakibatkan industri asal Cina, Wuxi Huangdong Heavy Machinery( HDHM) yang jadi eksekutif proyek sungkan memberikan akta harga QCC yang mereka jual pada PT Pelindo II. Belum lama, KPK meminta Badan Interogator Finansial( BPK) untuk membagi kehilangan finansial negeri permasalahan ini.

Alexander Marwata membenarkan, investigasi permasalahan ini bermukim menunggu informasi kehilangan finansial negeri. KPK telah menyambut kalkulasi dari BPK dan saat ini sedang menunggu kalkulasi dari ahli.

” Tetapi itu berdasarkan hasil investigasi, interogator masih menunggu informasi terkait kehilangan negeri. Dari BPK tadi sudah disampaikan laporannya. Tetapi masih menunggu hitungan ahli akademi besar, dengan cara teknis nyatanya berapa,” tuturnya.

Alexander melaporkan KPK sudah memiliki SOP untuk mengakhiri investigasi sesuatu masalah. Cara penghentian investigasi dilakukan setelah berdasarkan investigasi lebih dari 2 tahun tidak ditemukan fakta yang lumayan ataupun terdakwa tidak pantas diajukan ke sidang( unfit to stand trial). Berikutnya, KPK akan meminta opini ahli sebagai opini kedua( second opinion).

Baca Juga :   Terkait Kasus Nurhadi, KPK Diminta Periksa Keterlibatan Hakim

” Opini ahli mengatakan ini sudah enggak terdapat mungkin untuk dinaikkan perkaranya ataupun misalnya not bugat to trial, tidak cakap untuk diajukan ke sidang, betul, mengapa pula kita gantung lalu,” ucapnya.

Beralasan determinasi yang legal, KPK esoknya wajib menyampaikan dengan cara terbuka pada khalayak Mengenai penghentian investigasi ataupun penuntutan sesuatu permasalahan. Penghentian investigasi dan penuntutan juga bisa dicabut oleh arahan KPK bila ditemukan fakta terkini yang bisa menghapuskan alasan penghentian investigasi dan penuntutan, ataupun berdasarkan tetapan praperadilan begitu juga diartikan dalam peraturan perundang- undangan.

Apapun keputusannya, Alexander berkomitmen KPK akan tembus pandang terkait penindakan masalah.

” Yang jelas kita akan tembus pandang. Jadi tidak sekedar karena ketetapan arahan. Kita akan ekspose, gelar masalah,” imbuhnya.

Dalam permasalahan ini, KPK berpikir Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan ataupun korporasi dengan menginstruksikan penunjukan langsung industri asal Cina, Wuxi Huangdong Heavy Machinery( HDHM) sebagai eksekutif proyek logistik 3 bagian QCC di PT Pelindo II. (ser)

MIXADVERT JASAPRO