Ekbis  

Kenali Dulu Hal Ini Sebelum Investasi Kripto

JagatBisnis.com – Investasi cryptocurrency saat ini semakin banyak diperbincangkan oleh banyak orang sebagai salah satu instrumen pencari uang yang menguntungkan. Banyak orang-orang beramai-ramai menginvestasikan uangnya dalam bentuk cryptocurrency.

Bagi investor berpengalaman tentu sudah melakukan berbagai kalkulasi secara cermat sebelum berinvestasi, namun bagi kamu yang masih awam dengan dunia cryptocurrency maupun FOMO (Fear of Missing Out) karena banyaknya teman sekitar yang posting di media social terkait investasi kripto mereka, sebaiknya pelajari dulu beberapa hal dasar.

Upbit Indonesia merangkum beberapa tips dan trik yang bisa diterapkan ketika ingin memulai investasi di mata uang kripto, antara lain:

1. Evaluasi variabel terhadap aset cryptocurrency
Sebelum menentukan mata uang kripto apa yang ingin anda beli, sebaiknya kenali dulu jenis mata uang kripto dan cara kerjanya. Salah satu cara paling mudah melakukan evaluasi aset kripto yaitu dengan cara mengunjungi web resminya.

Baca Juga :   Indonesia Harus Siap Hadapi Resiko dari lnvestor SWF

2. Cari tahu besaran biaya layanannya
Saat melakukan transaksi invetasi mata uang kripto, terdapat skema biaya pembelian dan penarikan layanan pada trader. Selalu perhatikan besaran bianaya dan juga perhatikan spread. Spread sendiri merupakan perbedaan harga order beli paling tinggi dengan harga jual paling rendah.

3. Pilihlah media exchange yang legal
Demi menjamin keamanan investasi, pilih media exchange yang resmi dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bappebti berwenang untuk mengatur mekanisme perdangan kripto digital di Indonesia. Sampai sejauh ini, terdapat 13 perusahaan yang telah terdaftar di Bappebti menjadi pedagang asep kripto. Perusahaan inilah yang resmi untuk menyediakan platform exchange produk kripto. Jadi investor pemula bisa lebih cermat dalam melakukan investasi jangka panjang menggunakan mata uang digital.

Baca Juga :   Jika Tak Ingin Kena Tipu, Cek Legalitas Investasi via OJK

Sebagai bursa aset digital, Upbit sendiri sudah berizin dan teregulasi di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“BAPPEBTI”) sejak awal beroperasi di tahun 2018. Seiring bertambah banyak pengguna, tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang berusaha melakukan penipuan mengatasnamakan Upbit.

Jika ada website, aplikasi, Telegram atau akun media sosial yang meminta Anda mengikut event airdrop tertentu atau mentransfer aset kripto maupun Rupiah, harap berhati – hati karena bisa jadi merupakan salah satu bentuk penipuan.

Baca Juga :   Investasi: Apa Sih Pengertian, Jenis-jenis, dan Manfaatnya?

“Melihat perkembangan positif dari ekosistem kripto di Indonesia pada umumnya adalah hal yang sangat menggembirakan, untuk itu kami selalu mengingatkan pengguna Upbit Indonesia pada khususnya untuk selalu waspada akan oknum-oknum di luar sana yang dapat mengganggu pertumbuhan ini dengan melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab.” ucap Resna Raniadi, VP Operation Upbit Indonesia.

Unduh aplikasi “Upbit Global” bisa melalui Google Play Store atau Apple App Store. (pia)

MIXADVERT JASAPRO