Kasus Pembelian Lahan Pemprov DKI di Era Ahok Kembali Disidangkan

jagatBisnis.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lanjut menyidangkan gugatan sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Agenda sidang sudah sampai pembacaan tanggapan dari pihak termohon per Senin kemarin. Sidang tersebut pun dihadiri oleh kedua pihak yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi.

Sidang dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Yusdhi S.H., sedangkan materi permohonan dibacakan Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Terdapat 16 poin materi permohonan gugatan. Salah satunya terkait termohon II (Bareskrim Polri) tidak menetapkan tersangka hingga permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termohon III (Kejaksaan Tinggi) juga tidak segera mengajukan berkas perkara untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   3 Terpidana Kasus Asusila di Banjarmasin Divonis Kebiri

Dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, termohon IV yakni KPK dinilai seharusnya mengambil alih perkara tersebut. Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga :   Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan Kedelai yang Bikin Harga Melambung

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2020.

Sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak dua kali karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir, yakni pada 3 November dan 16 November 2020.

Koordinator MAKI, Bonyamin mengatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan mangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat untuk rumah susun (rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta yang ditangani oleh institusi Polri.

Baca Juga :   Pemimpin Ikhwanul Muslimin Dihukum Seumur Hidup

Kasus tersebut telah bergulir sejak 2015 yakni pembelian lahan seluas 46 hektare dengan dana sebesar Rp668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebelumnya kasus tersebut juga sudah dilaporkan oleh Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kemudian, Ahok pun sudah dimintai keterangan di Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus lahan pembelian tersebut. Lahan itu dibeli untuk pengadaan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dengan harga Rp668 miliar.(ser)

MIXADVERT JASAPRO