Kades di Sumsel Gunakan Dana Bansos Covid-19 untuk Judi-Lunasi Hutang

Ilustrasi

JagatBisnis.com – A (43), Orang per orang Kepala Dusun di Musi Rawas, Sumatera Selatan, mengenakan anggaran dorongan sosial( bansos) Covid- 19 untuk beri uang hutang dan bertaruh Toto Hitam (Togel).

Kasi Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni menerangkan, dalam cema JPU, tersangka berlaku seperti kepala dusun, pada Mei 2020, telah menggunakan anggaran dusun langkah II dan III senilai Rp 187. 2 juta, salah satunya digunakan untuk Pencegahan dan Penindakan Covid- 19 masyarakat Dusun Sukowarno.

” Rp 187. 2 juta itu digunakan tersangka salah satunya untuk gambling togel, beri uang hutang, kebutuhan individu (foya- foya) dan yang lain,” tutur Riza.

Baca Juga :   Jembatan Putus, Ratusan Warga di Magetan Terisolasi

” Dalam cema JPU, anggaran langkah II dan III yang sejatinya diserahkan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga( KK) oleh tersangka digunakan untuk keperluan individu tersangka semacam gambling togel dan yang lain,” ucap Riza.

Baca Juga :   Seorang Pria Tewas Terjepit Lift Barang

JPU menggugat tersangka dengan Artikel 2 Bagian (1) ataupun Artikel 3 Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pergantian UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan juncto Artikel 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pergantian UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. Dalam artikel itu diancam ganjaran 20 tahun bui dan dapat pula rawan ganjaran mati. (ser)

MIXADVERT JASAPRO