Istri Bekerja, Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung

Ilustrasi Borgol Foto: Tribun

JagatBisnis.com –  Bagian Proteksi Wanita dan Anak( PPA) Polres Metro Jakarta Utara menguak permasalahan prostitusi yang dilakukan oleh laki- laki catok berumur bernama Djamaludin (52) kepada anak gadisnya J (16) yang masih di dasar baya. Aksi buruk pelaku dilakukan di rumahnya di kawasan Balang Jakarta Utara.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara, AKP Andry Soeharto mengatakan pelaku telah melakukan prostitusi kepada anak kandungnya sendiri selama satu tahun terakhir.

” Pelaku merupakan papa kandungan korban. Korban ini inisialnya J prostitusi ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya,” tutur AKP Andry ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga :   Belasan Kakatua dan Lutung di Jual di Medsos, Tiga Tersangka Diamankan Petugas

Andry mengatakan aksi pelaku kerap kali dilakukan saat si istri sedang berangkat kegiatan sampai larut malam.

” Istri pelaku ini bertugas sebuah industri sebagai pegawai, dan kembali sampai malam hari sekitar jam 22. 00 Wib. Suasana rumah yang hanya terdapat pelaku dan korban, digunakan pelaku dengan makan anak kandungnya,” ucap Andry.

Andry mengatakan korban saat ini masih jadi anak didik di Sekolah Menengah Kejuruan(SMK), saat kembali sekolah, pelaku sering kali makan buah hatinya dengan memerintahkan anak kandungan itu untuk bugil. Dalam sehari, pelaku dapat makan korban sampai sebagian kali dalam kurun durasi selama satu tahun terakhir.

Baca Juga :   Oknum Polisi di Bali Pemilik Sabu-sabu Dihukum Penjara 11 Tahun

” Modus yang dilakukan pelaku kepada korban merupakan korban senantiasa diancam oleh papa kandungnya dengan bahaya, lalu pelaku makan korban sampai tidak bisa terbatas berapa kali hampir setiap saat dan setiap hari dilakukan prostitusi kepada korban,” ucapnya.

” Dan cuma pada saat korban datang bulan tidak dilakukan prostitusi,” imbuh Andry.

Bagi Andry, aksi pelaku kepada korban sudah amat kelewatan karena dilakukan kesekian kali, korban yang tidak kuat dengan aksi pelaku, akhirnya memberanikan diri menggambarkan apa yang dirasakannya pada bunda kandungnya.

“ Pada hari Sabtu bertepatan pada 6 Maret 2021 korban menggambarkan pada ibunya, dan ibunya dipanggil kembali dari profesinya dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara,” ucap Andry.

Baca Juga :   Begini Pengakuan Janda di Garut Buang Bayi Tanpa Kepala

Pihak Polres yang menyambut informasi itu langsung mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Balang Jakarta Utara.

Pelaku telah ditahan ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk pengecekan dengan cara intesif atas permasalahan perbuatan elok kepada anak kandungnya. Atas tindakannya, Pelaku dijerat artikel 82 undang- undang Proteksi Anak dengan bahaya ganjaran 15 tahun penjara

” Saat ini korban masih ditangani oleh dari Departemen Sosial untuk mendapatkan guncangan Healing,” ucap Andry. (ser)

MIXADVERT JASAPRO