Ini Reaksi Pembangun Smelter di Kolaka Usai Dituding Menambang Ilegal

Ilustrasi tambang ilegal

JagatBisnis.com – PT Riang Nugraha Indotama( CNI) menanggapi dakwaan Asosiasi Nasional Penggerak Pemerhati Area( KN- APL) terkait terdapatnya dugaan aktivitas penambangan di luar Permisi Upaya Pertambangan( IUP).

Sebelumnya dikabarkan, atas dugaan perbuatan kejahatan ini, KN- APL meminta supaya petugas penegak hukum mulai dari Polri, KPK sampai Kejaksaan Agung mengecek Ketua Utama PT CNI. Karena, diduga telah melakukan kesalahan area dengan cara terorganisir.

Merespons dakwaan itu, Kepala Tehnik Tambang PT CNI, Alpi Cekdin membenarkan kalau cara penambangan yang diaplikasikan industri telah menjajaki Best Mining Practice dengan luasan Wilayah Permisi Upaya Pertambangan seluas 6785 Hektar.

Dalam wilayah permisi upaya pertambangan( WIUP), PT CNI dikatakannya telah mendapat Permisi Sanggam Gunakan Kawasan Hutan( IPPKH) Awal sesuai dengan Ketetapan Menteri LHK Nomor. SK 584 atau MENLHK atau SEKJEN atau PLA. 0 atau 12 atau 2018 pada 17 Desember 2018 seluas 333, 35 hektare.

Baca Juga :   Terjatuh di Lubang Sedalam 40 Meter, Tiga Penambang Emas Ilegal Tewas

Setelah itu IPPKH kedua sesuai dengan Ketetapan Menteri LHK Nomor. SK 578 atau MENLHK atau SEKJEN atau PLA. 0 atau 8 atau 2019 pada 20 Agustus 2019 tentang Permisi Sanggam Gunakan Kawasan Hutan untuk kegiatan Pembedahan Penciptaan Nikel dan Alat Penunjangnya pada kawasan Hutan ProduksinTerbatas PT CNI seluas 623. 46 hektare

” Dengan mempraktikkan kaidah pertambangan yang bagus dan kegiatan pembedahan penciptaan yang berintegrasi dengan sarana pengerjaan dan pemurnian( smelter), hingga PT CNI diresmikan sebagai Proyek Penting Nasional( PSN),” jelas ia diambil dari keterangan sah, Senin, 5 April 2021.

Di bagian lain, Departemen Area Hidup dan Kehutanan( KLHK) pula dituturkan telah memutuskan PT CNI sebagai industri tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang ialah industri pemegang Proper Biru pada 2019 dan 2020.

Proper Biru itu diresmikan melalui Peraturan Menteri Area Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2014 tentang Program Evaluasi Tingkatan Kemampuan Industri dalam Pengurusan Area Hidup.

Baca Juga :   Terjatuh di Lubang Sedalam 40 Meter, Tiga Penambang Emas Ilegal Tewas

Tidak hanya Proper Biru dari KLHK, PT CNI pula diklaim telah mencapai 3 akta berstandar global antara lain Akta ISO 9001: 2015, Akta ISO 14001: 2015 dan Akta ISO 45001: 2018.

“ PT Riang telah sukses lolos audit dan mendapatkan 3 akta ISO, artinya industri itu telah penuhi berbagai persyaratan yang telah diresmikan dengan cara global,” tegasnya.

PT CNI saat ini ditegaskannya masih menuntaskan pembangunan pabrik peluluhan dan pengerjaan batuan nikel yang jadi Proyek Penting Nasional( PSN) untuk memproduksi Ferronikel( FeNi) dan meningkatkan pabrik pengerjaan nikel dan kobalt untuk memproduksi materi dasar baterai alat transportasi listrik.

Perwakilan KN- APL Muh Arjuna sebelumnya melaporkan, dari hasil analitis yang dilakukan oleh KN- APL, mengalami PT CNI melakukan penambangan bawah tangan dan telah melakukan aktivitas jual beli nikel pada saat ekspor di tahun 2018 sampai 2019 yang mudarat negeri.

Baca Juga :   Terjatuh di Lubang Sedalam 40 Meter, Tiga Penambang Emas Ilegal Tewas

PT CNI, tutur Arjuna pantas diduga telah melakukan pembohongan khalayak atas pembangunan smelter di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Perihal ini dilakukan untuk menghaluskan syarat untuk melakukan ekspor di tahun 2018- 2019.

Di bagian lain, KN- APL menerangi komitmen PT CNI saat menaklukkan tender gulungan lapao- pao di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Dimana kata Arjuna, saat itu PT CNI berkomitmen di hadapan anggota DPRD Kolaka akan memberikan 17, 8 persen kepemilikan saham pada penguasa wilayah.

” Meminta pihak Mabes Polri, KPK dan Kejaksaan segera mengutip tindakan dalam perihal ini mengakhiri aktivitas yang sedang berjalan dan segera mengecek Dirut PT CNI karena diduga telah melakukan kesalahan area dengan cara terorganisir,” tuturnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO