JagatBisnis.com – PT Riang Nugraha Indotama( CNI) menanggapi dakwaan Asosiasi Nasional Penggerak Pemerhati Area( KN- APL) terkait terdapatnya dugaan aktivitas penambangan di luar Permisi Upaya Pertambangan( IUP).
Sebelumnya dikabarkan, atas dugaan perbuatan kejahatan ini, KN- APL meminta supaya petugas penegak hukum mulai dari Polri, KPK sampai Kejaksaan Agung mengecek Ketua Utama PT CNI. Karena, diduga telah melakukan kesalahan area dengan cara terorganisir.
Merespons dakwaan itu, Kepala Tehnik Tambang PT CNI, Alpi Cekdin membenarkan kalau cara penambangan yang diaplikasikan industri telah menjajaki Best Mining Practice dengan luasan Wilayah Permisi Upaya Pertambangan seluas 6785 Hektar.
Dalam wilayah permisi upaya pertambangan( WIUP), PT CNI dikatakannya telah mendapat Permisi Sanggam Gunakan Kawasan Hutan( IPPKH) Awal sesuai dengan Ketetapan Menteri LHK Nomor. SK 584 atau MENLHK atau SEKJEN atau PLA. 0 atau 12 atau 2018 pada 17 Desember 2018 seluas 333, 35 hektare.
Discussion about this post