Ekbis  

Indonesia Harus Siap Hadapi Resiko dari lnvestor SWF

jagatBisnis.com — Lembagan Pengelola Investasi (Sovereign Wealth Fund/SWF) telah resmi tercantum dalam Undang-undang Cipta Kerja. SWF berfungsi untuk menstabilisasi ekonomi, terutama meningkatkan investasi dan tabungan masyarakat. Namun, pasti ada resiko yang dimiliki oleh negara penerima investasi, seperti Indonesia. Sehingga muncul kekhawatiran mengenai dampak politis dari negara investor SWF. Makanya, Indonesia harus berhati-hati menjalankan kewenangan SWF yang akan segera beroperasi.

Demikianlah dikatakan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, dalam Rapat kerja dengan Menteri Keuangan untuk membahas tentang SWF yang digelar secara virtual, pada Senin (25/01/2021).

Anis menjelaskan, kekhawatiran itu muncul karena pada kenyataannya SWF dikontrol oleh entitas nasional dan bukan investor swasta. Selain itu, jumlah entitas yang terlibat juga relatif kecil. Kekhawatiran itu bisa membuat pengguna SWFs sebagai salah satu bentuk soft power. Dimana SWFs merupakan strategi pengambilalihan dalam mengejar tujuan nasional di negara penerima investasi.

“Kekhawatiran ini semakin diperburuk dengan kurangnya transparansi dalam pengoperasian pengelolaan dana tesebut oleh negara investor.  Oleh karena itu, Kemenkeu dan Kementerian BUMN harus benar-benar siap menghadapi resiko bawaan berupa soft power dari investor SWF, yang akan dihadapi Indonesia sebagai negara penerima investasi melalui LPl,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/01/2021).

Pada kesempatan ini, Anis mengingatkan, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN agar waspada mengenai beberapa isu negatif tentang SWF yang dikemukakan berbagai peneliti. Diantara isu negatif itu adalah semakin besar dana yang mereka kelola akan semakin besar dampaknya pada pasar keuangan dunia. Selain itu, adanya kepemilikan oleh pemerintah asing di perusahaan nasional sehingga membuat banyak orang mengkhawatirkan masalah keamanan nasional karena motif investasi mereka seringkali dikhawatirkan memiliki tujuan politik yang terselubung serta transparansi laporan hasil kinerja mereka sangat buruk.

“Sebenarnya ada resiko proteksionisme mengancam ekonomi dunia dan SWF. Sehingga dalam prakteknya baik dari sisi investor maupun investasi terdapat dua prinsip yang harus dipenuhi, yaitu prinsip non discrimination dan prinsip transparency. Jika hal tersebut dapat tercapai, maka ekonomi internasional akan semakin terintegrasi dengan semakin berkembang dan intensnya arus modal internasional yang aman dan menguntungkan bagi semua pihak, baik pemilik maupun penerima modal,” paparnya.

Dia mengungkapkan, sebagai pemain baru dalam SWF, Indonesia perlu menyiapkan berbagai hal untuk memenuhi prinsip-prinsip tersebut, khususnya prinsip transparansi. Karena berdasarkan karateristiknya, SWF memiliki ciri-ciri, sovereign, high foreign currency exposure, no explicit liabilities, high risk tolerance dan long investment horizon.

“Kementerian Keuangan harus bisa menjelaskan ke-5 karakterisitk tersebut dengan SWF yang potensial akan diterima Indonesia. Selain itu, Kemenkeu juga harus memiliki kajian, dalam kurun waktu berapa lama SWF dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Disertai mitigasi resiko yang muncul dengan adanya SWF, sehingga Kemenkeu bisa merumuskan langkah-langkah strategis penanggulangannya,” pungkasnya. (eva)

Baca Juga :   Inilah Cara Investasi Menuju Financial Freedom dari Tanamduit
MIXADVERT JASAPRO