Hati-hati, Penularan Covid-19 Bisa Terjadi Saat Perjalanan

JagatBisnis.com –  Potensi penularan Covid-19 saat perjalanan bisa saja terjadi, walaupun sudah divaksinasi dan tes PCR. Untuk mengantisipasi penularan yang mungkin terjadi, moda transportasi dan pelaku perjalanan tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Penting untuk saya ingatkan kembali, potensi penularan juga terjadi saat perjalanan sekalipun penumpang atau pengemudi telah terskrining dengan baik melalui berbagai mekanisme persyaratan yang dirancang,” tegas Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19, seperti dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).

Dia menjelaskan, menjadi catatan penting seluruh masyarakat serta operator moda transportasi untuk tidak mengabaikan prokes. Di antaranya, minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut. Selain itu, prokes juga harus dipatuhi dalam perjalanan, yakni tidak diperkenankan berbicara satu arah dengan alat telekomunikasi atau dua arah, berbicara langsung. Khusus perjalanan transportasi udara pun ada aturan perihal makan dan minum.

Baca Juga :   PM Jepang Fumio Kishida Positif COVID-19

“Ini mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet (percikan) yang dikeluarkan secara alami saat berbicara. Kemudian tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal. Tujuannya, untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet,” ungkapnya.

Baca Juga :   Astaghfirullah! 16 Persen Anak-Anak di DKI Terpapar Covid-19, 5 Persennya Balita

Menurutnya, dalam upaya penerapan prokes, setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik
dengan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga data yang tercatat saat ini dapat dijadikan bahan analisis upaya antisipasi yang lebih efektif, khususnya menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga :   Dinkes DIY Ingatkan Kenaikan Covid-19

“Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam sistem transportasi juga sesuai aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19 tertanggal 20 Oktober 2021,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO