Haji Tahun 2021 Ditiadakan, Dana Jamaah Haji Disoal

JagatBisnis.com –  Pemerintah melalui Kementerian Agama telah meniadakan pemberangkatan haji di tahun 2021. namun kekhawatir muncul di antara jamaah haji. Mereka menanyakan mengenai dana haji yang sudah dilunasi sejak 2020 lalu.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana jemaah haji aman meski pemberangkatan jemaah haji tahun ini batal.

Anggito menuturkan bahwa BPKH akan mengelola dana jemaah haji yang batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan ibadah haji 1442 H / 2021 M.

Baca Juga :   Belum Ada Calon Haji di Yogyakarta Tarik Dana Pelunasan

“Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah,” ungkap Anggito dilansir dari laman resmi Kemenag, (3/6/2021).

Baca Juga :   327 WNI di Arab Saudi Menunaikan Ibadah Haji 2021

Anggito menyampaikan bahwa pada tahun 2020, sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan. “Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak Rp7,5 triliun,” terang Anggito.

Baca Juga :   Meski Sudah Divaksin Sinovac, WNI Belum Boleh ke Arab Saudi

Sedangkan jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah. Terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas sebesar US$120, 60 juta.

“Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen,” tuturnya.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO