Dorong Ekspor, Bea Cukai Bandung Lakukan Asistensi Mengenai Kawasan Berikat

jagatBisnis.com – Dalam rangka memenuhi undangan permintaan asistensi tentang Kawasan Berikat dari PT Dewa Sutratex, Bea Cukai Bandung mengunjungi perusahaan yang berlokasi di Cimahi tersebut. PT Dewa Sutratex sedang mempertimbangkan akan memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat agar proses produksi dan proses ekspor dan impornya dapat lebih efisien.

Baca Juga :   Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Bekasi

Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Bandung diwakili oleh Taufik Ismail selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Cukai IX didampingi tim dari Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi serta Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai melakukan survei lokasi dilanjutkan dengan sesi diskusi memberikan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan terkait Kawasan Berikat dari PT Dewa Sutratex.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikut untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Baca Juga :   Sinergi dengan Berbagai Pihak Jadi Pilihan Bea Cukai dalam Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

“Terima kasih kepada Bea Cukai Bandung yang telah memenuhi undangan kami dan membagikan pengetahuan kepada kami. Kami berharap dengan sedikit pencerahan ini dapat memberikan kelancaran kepada kami untuk mempersiapkan segala persyaratan untuk menjadi Kawasan Berikat,” ujar Rachmat Santosa, Accounting Manager PT Dewa Sutratex.(ser)

MIXADVERT JASAPRO